AYOJAKARTA.COM - Pengusutan kasus longsor sampah di TPST Bantargebang kini memasuki babak baru.
Penyidik lingkungan hidup Kementerian LH resmi menetapkan mantan Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto sebagai tersangka.
Asep ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.
Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/3) tersebut telah memakan korban jiwa sebanyak tujuh orang.

Ditetapkannya Asep sebagai tersangka, Menteri LH/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq buka suara.
Hanif menilai jika pemerintah tidak akan menoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan.
Ia mengatakan bahwa penegakan hukum yang diberlakukan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hanif juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan dan sanksi administratif.

Namun jika hal tersebut tidak dipatuhi maka langkah hukum harus dilakukan.
Lebih lanjut, Hanif mengatakan bahwa penetapan tersangka Asep ini adalah bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang dinilai tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Terlebih diperberat dengan adanya korban yang meninggal dunia dan luka-luka.***