Metropolitan

DKI Jakarta Perkuat Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber Melalui Ingub Nomor 5 Tahun 2026

Oleh: Desi Kris
Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber (Sumber: Instagram @dinaslhdki)

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta terus mendorong perubahan nyata dalam pengelolaan sampah.

Langkah ini diwujudkan dengan memperkuat "Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber".

Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026, langkah ini diarahkan menjadi gerakan bersama di tingkat rumah, lingkungan, kawasan, hingga perangkat daerah.

Dikutip dari akun Instagram @dinaslhdki, saat ini pemilahan sampah telah mulai diterapkan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Lokasi tersebut dijadikan sebagai salah satu percontohan, sebelum diperluas secara lebih masif ke seluruh kota administrasi.

Gerakan ini mendorong pemilahan sampah organik, anorganik, B3, dan residu sejak dari sumber.

Agar setiap jenis sampah dapat masuk ke jalur pengolahan yang tepat.

Sebab, setiap jenis sampah memiliki jalur pengolahan yang berbeda.

Karena pengelolaan sampah Jakarta harus dimulai dari kebiasaan kita di rumah, lingkungan, dan kawasan masing-masing.

Nantinya, gerakan ini akan diperluas secata masif dan ditargetkan berjalan lebih luas di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Pemilahan dari sumber diperkuat, sementara fasilitas pengolahan seperti RDF Rorotan dan PSEL terus disiapkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun telah resmi menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 untuk proses pemilahan sampah.

"Dalam waktu dekat kami akan berkerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah di Jakarta. Ini akan menjadi gerakan bersama," ujar Pramono.

Ia berharap kegiatan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat secara masif di seluruh kota administrasi.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris