AYOJAKARTA.COM – Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk segera menyusun strategi fiskal jangka menengah dan panjang.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan keberlanjutan keuangan daerah seiring dengan transformasi Jakarta menjadi kota global pascapindahnya ibu kota negara.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Tri Waluyo, menyatakan bahwa strategi tersebut sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi Jakarta.
Ia menekankan bahwa Pemprov DKI perlu memperkuat sektor-sektor baru untuk menopang pendapatan daerah.

"Sejalan dengan transformasi Jakarta sebagai kota global, Komisi C meminta Pemprov DKI menyusun strategi fiskal jangka menengah dan panjang untuk menjaga keberlanjutan keuangan daerah," ujar Tri dalam laporan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) 2025, Rabu (24/6/2024).
Dalam upaya memperkuat fiskal, Komisi C merekomendasikan beberapa poin utama, di antaranya peningkatan investasi, pengembangan ekonomi digital, jasa keuangan, serta ekonomi kreatif.
Selain itu, optimalisasi aset daerah menjadi catatan penting agar barang milik daerah dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan,.
Hal ini sejalan dengan misi Pemprov DKI Jakarta yang baru saja menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) senilai Rp22,2 triliun dari Kementerian ATR/BPN sebagai upaya pengamanan aset publik secara hukum.

Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) kini diminta untuk lebih progresif dalam mengoptimalkan aset-aset yang belum produktif tersebut guna mendukung investasi.
Selain pengelolaan aset, Komisi C juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk waspada terhadap potensi perlambatan di sektor properti. Sektor ini sangat berpengaruh terhadap penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Bapenda diminta memperkuat integrasi data perpajakan dan meningkatkan layanan pembayaran pajak digital untuk menekan potensi kebocoran penerimaan," tambah Tri.
Sektor transportasi juga tak luput dari sorotan. Komisi C mendorong BUMD seperti PT MRT Jakarta dan PT Transportasi Jakarta untuk meningkatkan layanan sekaligus mencari peluang pendapatan non-tiket (*non-farebox*).
Bahkan, muncul rekomendasi penerapan zonasi tarif untuk layanan yang menjangkau wilayah Jabodetabek agar subsidi pajak warga Jakarta lebih tepat sasaran.***