AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima "kado" istimewa bertepatan dengan momentum hari jadi ke-499 kota Jakarta.
Kado tersebut berupa 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah yang diserahkan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu, 24 Juni 2026. Aset-aset tersebut mencakup lahan seluas 85 hektare dengan total nilai aset mencapai Rp22,2 triliun.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas penyerahan sertifikat tersebut. Menurutnya, jumlah sertifikat yang diberikan memiliki filosofi tersendiri karena bertepatan dengan angka ulang tahun Jakarta tahun ini.
"Hari ini kita mendapatkan kado ulang tahun yang ke-499 dari ATR/BPN. Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp22,2 triliun, kurang lebih 85 hektare," ujar Pramono di sela acara penyerahan.
Sertifikat-sertifikat tersebut diperuntukkan bagi berbagai fasilitas publik, mulai dari taman, jalan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, kantor pemerintah, rumah dinas, rumah ibadah, hingga sarana olahraga. Pramono menekankan bahwa langkah sertifikasi ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya memberikan jaminan kepastian hukum atas aset milik daerah.
Dengan adanya ketertiban administrasi ini, Pemprov DKI dapat lebih tenang dan terbantu dalam melaksanakan berbagai program kebijakan tanpa rasa khawatir akan potensi konflik lahan.

"Maka kami di Pemerintah DKI Jakarta juga lebih tenang karena memang itulah yang menjadi pegangan kami," tambah Pramono.
Pramono juga membeberkan bahwa dalam dua bulan terakhir, Pemprov DKI telah menerima total 3.922 Sertifikat Hak Pakai dengan akumulasi nilai aset sekitar Rp124,2 triliun.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan bahwa penyerahan ini adalah bentuk komitmen negara untuk membangun tata kelola aset publik yang modern dan transparan.
"Yang sudah bersertifikat saja Pak Gubernur kadang-kadang masih dipermasalahkan, apalagi belum bersertifikasi sama sekali," tutur Ossy.***
Share this article
Kado tersebut berupa 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah yang diserahkan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).