AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta mempercepat penataan jaringan utilitas dengan memindahkan kabel-kabel udara ke bawah tanah setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) resmi diberlakukan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang selama ini dibutuhkan untuk menata jaringan kabel di Ibu Kota agar lebih tertib, aman, dan mendukung estetika kota.
"Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu)," ujar Pramono.
Pramono mengungkapkan, saat ini Pemprov DKI mulai bertahap untuk memasukkan jaringan kabel ke dalam tanah agar lebih tertata dan menambahkan estetika kota.

Ia juga mengatakan, penataan kabel di Jakarta selama ini memang masih terkendala karena belum adanya payung hukum yang berlaku.
"Dan kalau dulu kabel-kabel ini kan tidak bisa dimasukkan ke dalam karena memang belum ada payung hukumnya," kata dia.
Pram mengatakan, kabel yang semrawut ini masih menjadi salah satu permasalaha di Jakarta.
Menurut Pramono, banyak sekali kabel yang sebenarnya sudah tidak termanfaatkan.
Tapi masih dibiarkan begitu saja karena ketidaktahuan pemilik.

"Problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya," katanya.
Perlu diketahui, penataan jaringan kabel bawah tanah ini dikerjakan Pemprov DKI Jakarta bersama perusahaan swasta.
Pramono yakin, dengan adanya payung hukum maka kabel-kabel semrawut lebih mudah dan menjadikan Jakarta lebih rapi.***