AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi terkait beredarnya informasi di masyarakat dan media sosial soal aturan baru penerapan sistem ganjil genap di ibu kota.
Dengan tegas, Pramono mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak mengeluarkan aturan baru terkait sistem lalu lintas tersebut.
Pram menyampaikan bahwa aturan sistem ganjil genap masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada aturan baru soal pembatasan kendaraan ganjil genap di 28 akses menuju dan keluar gerbang tol di Jakarta.
"Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru. Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol," ujar Pramono.
Pram mengatakan bahwa kebijakan itu hanya diberlakukan untuk mengatur kepadatan arus lalu lintas pada jam-jam sibuk.

"Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru. Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," tandasnya.***
Share this article
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan aturan sistem ganjil genap masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.