Metropolitan

Sejumlah Warga DKI Dicatut untuk Mendukung Salah Satu Pasangan dalam Pilkada, Begini Tanggapan KPU...

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Minggu 18 Agu 2024, 12:57 WIB
Ilustrasi KTP sejumlah warga DKI dicatut mendukung pasangan pilkada

AYOJAKARTA.COM - Sejumlah warga DKI Jakarta mengaku namanya dicatut untuk mendukung salah satu bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen.

Pilkada DKI Jakarta tidak hanya diikuti calon dari partai politik, namun juga dari jalur independen atau perseorangan.

Dimana salah satu syarat maju dari jalur independen atau perseorangan, adanya dukungan yang melampirkan NIK atau KTP.

Baca Juga: Warga Jakarta, Begini Cara Melaporkan KTP yang Dicatut untuk Mendukung Paslon Tertentu

Nama sejumlah publik figure diduga dicatut. Bahkan anak dari bakal calon gubernur Anies Baswedan juga ikut dicatut.

Terkait hal itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta juga langsung buka suara.

"Data yang masuk pada KPU pusat sebenarnya data (yang dicatut) sudah tidak memenuhi syarat atau TMS," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya yang Ayojakarta kutip dari Instagram @kompascom, Minggu 18 Agustus 2024.

Baca Juga: KTP Anak Anies Baswedan Dicatut Dukung Dharma Pongrekun di Pilgub Jakarta, Polisi Imbau Masyarakat Melapor

Menurut Dody, data NIK yang ada di laman infopemilu KPU adalah data gabungan. Antara data hasil verifikasi administrasi dengan data hasil verifikasi faktual.

Dalam laman info pemilu tersebut, ada beberapa data yang lolos di tahap verifikasi administrasi.

Tapi setelah dilakukan tahap verifikasi faktual dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

Jika demikian, maka nama tersebut tidak mendukung sebenarnya. Meskipun lolos di seleksi administrasi.

KPU Jakarta juga telah mengkonfirmasi pada KPU pusat, agar data yang muncul di laman infopemilu segera dibuat beda.

Baca Juga: KTP Anggota Keluarga Anies Baswedan Diduga Dicatut Calon Independen, Benarkah Bagian Skenario Calon Tunggal Pilgub Jakarta?

Di sisi lain, ternyata ada juga warga yang sama sekali tidak mendukung pasangan perseorangan tersebut.

Tapi NIKnya muncul sebagai pendukung paslon independen.

Terkait hal itu, dalam tahap verifikasi administrasi dari KPU juga menyatakan memenuhi syarat selama ada KTP dan pernyataan dukungan.

Bagi warga yang namanya tercantum, juga dapat mengkonfirmasi langsung pada paslon tersebut.

Baca Juga: Surya Paloh Sebut Pilkada Jakarta Saat Ini Bukan Momentum Anies, Apa Maksudnya? Ini Kata Sekjen Partai Nasdem

Dari mana paslon mendapat KTPnya bagiamna. Sumber dari mana dan bagaimana cara mengumpulkannya.

Untuk selanjutnya, KPU akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk tindak lanjutnya seperti apa.

Jika dari Bawaslu ada rekomendasi datanya dinyatakan TMS, KPU akan langsung menindaklanjutinya.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Kartika Endah Prihatin