AYOJAKARTA.COM - Sejumlah warga DKI Jakarta mengaku namanya dicatut untuk mendukung salah satu bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen.
Pilkada DKI Jakarta tidak hanya diikuti calon dari partai politik, namun juga dari jalur independen atau perseorangan.
Dimana salah satu syarat maju dari jalur independen atau perseorangan, adanya dukungan yang melampirkan NIK atau KTP.
Baca Juga: Warga Jakarta, Begini Cara Melaporkan KTP yang Dicatut untuk Mendukung Paslon Tertentu
Nama sejumlah publik figure diduga dicatut. Bahkan anak dari bakal calon gubernur Anies Baswedan juga ikut dicatut.
Terkait hal itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta juga langsung buka suara.
"Data yang masuk pada KPU pusat sebenarnya data (yang dicatut) sudah tidak memenuhi syarat atau TMS," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya yang Ayojakarta kutip dari Instagram @kompascom, Minggu 18 Agustus 2024.
Menurut Dody, data NIK yang ada di laman infopemilu KPU adalah data gabungan. Antara data hasil verifikasi administrasi dengan data hasil verifikasi faktual.
Dalam laman info pemilu tersebut, ada beberapa data yang lolos di tahap verifikasi administrasi.
Tapi setelah dilakukan tahap verifikasi faktual dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Jika demikian, maka nama tersebut tidak mendukung sebenarnya. Meskipun lolos di seleksi administrasi.
KPU Jakarta juga telah mengkonfirmasi pada KPU pusat, agar data yang muncul di laman infopemilu segera dibuat beda.
Di sisi lain, ternyata ada juga warga yang sama sekali tidak mendukung pasangan perseorangan tersebut.
Tapi NIKnya muncul sebagai pendukung paslon independen.
Terkait hal itu, dalam tahap verifikasi administrasi dari KPU juga menyatakan memenuhi syarat selama ada KTP dan pernyataan dukungan.
Bagi warga yang namanya tercantum, juga dapat mengkonfirmasi langsung pada paslon tersebut.
Dari mana paslon mendapat KTPnya bagiamna. Sumber dari mana dan bagaimana cara mengumpulkannya.
Untuk selanjutnya, KPU akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk tindak lanjutnya seperti apa.
Jika dari Bawaslu ada rekomendasi datanya dinyatakan TMS, KPU akan langsung menindaklanjutinya.***