Metropolitan

Kaesang Pangarep Ingin Duet dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024, PSI Pastikan Kaesang Pangarep Tak akan Maju di Pilkada Manapun

Oleh: Fitri Nurjanah Rabu 05 Jun 2024, 19:05 WIB
Ketua PSI Kaesang Pangarep

 

AYOJAKARTA.COM – Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, mengatakan bahwa putra bungsu presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep tak akan maju dalam Pilkada manapun.

Dedek memastikan hingga saat ini dalam Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak pernah ada pembicaraan Kaesang Pangarep akan maju dalam Pilgub Jakarta.

“Saya berani menjamin baik dalam percakapan formal maupun informal, tidak ada atau belum ada rencana Mas Kaesang untuk maju di Pilkada 2024,” ungkap Dedek Prayudi dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Metro TV pada Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga: Kaesang Ingin Duet dengan Anies di Pilgub Jakarta 2024, Mungkinkah PSI Berkoalisi dengan PKS?

Meski saat ini Kaesang Pangarep menjabat sebagai Ketua Umum PSI, untuk saat ini tidak ada proses administratif yang dilakukan Kaesang untuk mendaftar di Pilkada.

“Mas Kaesang apabila ingin maju maka harus melalui proses administratif yang sama dengan calon-calon yang lain, tapi hingga hari ini rapatnya juga tidak pernah ada,” jelasnya.

Belum lama ini, Kaesang Pangarep sempat mengungkapkan bahwa ia ingin berduet dengan Anies Baswedan dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kaesang dalam kanal YouTubenya.

Baca Juga: Beredar Kabar Anies Baswedan Akan Maju Pilgub DKI Jakarta, Puan Maharani Ketua DPP PDIP Beri Komentar Ini

Pernyataan itu diutarakan Kaesang karena melihat potensi Anies Baswedan yang saat ini tidak memiliki partai.

Isu majunya Kaesang Pangarep untuk berlaga di Pilgub Jakarta semakin menguat setelah adanya poster yang diunggah Sufmi Dasco Ahmad.

Di Instagram pribadinya, Sufmi Dasco Ahmad sempat membagikan sebuah poster yang memperlihatkan Kaesang Pangarep berpasangan dengan Budisatrio Djiwandono.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung (MA) telah mengubah aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Baca Juga: Maju di Pilkada Jakarta, Pertarungan Politik Antara Kaesang Pangarep dan Anies Baswedan Diprediksi akan Penuh Kejutan

MA telah mengabulkan gugatan partai Garuda dan menetapkan batas usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Putusan MA tersebut menimbulkan banyak pro dan kontra dari berbagai pihak.

Bahkan, banyak juga yang mengatakan putusan MA tersebut memberikan peluang bagi Kaesang Pangarep untuk maju berlaga di Pilgub Jakarta 2024.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Fathul Amanah