AYOJAKARTA.COM — Pendaftaran penerima KJP Plus tahap I tahun 2024 telah dibuka sejak akhir April lalu.
Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap pemadanan data dan tinjauan lapangan. Ternyata ada 4 tata cara sekolah memverifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus tahap I tahun 2024.
Berikut adalah 4 tata cara sekolah memverifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus tahap I tahun 2024 dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @disdikdki pada Rabu, 15 Mei 2024.
1. Pengecekan DTKS
DTKS adalah data yang dimiliki oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk penerima bantuan sosial.
Pengecekan DTKS dilakukan dengan cara melihat apakah telah terdaftar di DTKS serta dinyatakan layak dan sudah dipadankan dengan Regsosek.
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan KJP Plus Mei 2024 dan Nominal yang Didapatkan
2. Kelayakan Dokumen Persyaratan
Tahap selanjutnya adalah memeriksa kelayakan dokumen persyaratan atau verifikasi kelengkapan dokumen.
Adapun kelengkapan dokumen yang diperiksa adalah surat permohonan kepada Gubernur, surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan, fotokopi KK, dan fotokopi KTP orang tua atau wali.
3. Kelayakan Legalitas dan Integritas
Setelah memeriksa kelayakan dokumen, selanjutnya adalah memeriksa legalitas dan integritas.
Hal ini dengan cara verifikasi kedisiplinan dan kepatuhan seperti terdaftar di Dapodik, memiliki NISN, peserta didik aktif, hadir di sekolah, dan taat tata tertib sekolah.
Baca Juga: Harap Bersabar! KJP Plus Mei 2024 Belum Cair, Ternyata Disdik DKI Jakarta Masih Lakukan Proses Ini
4. Kelayakan sebagai Anak Keluarga tidak Mampu
Cara verifikasi yang terakhir adalah memeriksa kelayakan sebagai anak keluarga tidak mampu.
Mulai dari pemeriksaan KK, tidak memiliki kendaraan mobil, tidak memiliki aset bangunan atau tanah dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000,00, dan mengecek konsumsi air minum.
Itulah 4 tata cara sekolah memverifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus tahap I tahun 2024.***