Metropolitan

Berdomisili di Luar Jakarta Tapi Masih NIK Warga Jakarta? Ini Syarat Urus Surat Keterangan Pindah

Oleh: Nuriyah Nofasari Kamis 25 Apr 2024, 13:24 WIB
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta akan menonaktifkan 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tinggal di daerah lain.

AYOJAKARTA.COM — Warga yang tinggal di luar Jakarta namun masih memiliki status NIK Jakarta, penting untuk segera mengurus surat pindah.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 2, Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa penduduk yang telah berdomisili di alamat baru selama lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun, diwajibkan untuk mengurus kepindahannya.

Diketahui, ada sebanyak 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah dinonaktifkan.

Dari jumlah tersebut, 81.119 NIK dimiliki oleh warga yang telah meninggal dunia, sedangkan 11.374 NIK dimiliki oleh warga di Rukun Tetangga (RT) yang tidak lagi terdaftar.

Dalam menghadapi Penonaktifan NIK yang akan segera dilakukan, langkah ini menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran dalam kegiatan sehari-hari dan akses terhadap berbagai layanan publik.

Dikutip dari Instagram @dukcapiljakarta pada Kamis, 25 April 2024, berikut adalah persyaratan untuk mengurus surat keterangan pindah ke luar Jakarta:

  • Formulir F.103
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa cara:

Baca Juga: Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta akan Segera Dilakukan, Gunakan 3 Cara Ini untuk Ajukan Permohonan Pindah

Layanan Offline

Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara langsung di loket Dukcapil kelurahan sesuai dengan domisili KTP.

Baca Juga: Kamu Masuk ke Daftar NIK KTP Warga Jakarta yang Dinonaktifkan? Jangan Panik, Ikuti Langkah Ini!

Layanan Online

Pengajuan permohonan surat keterangan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Alpukat Betawi (hanya dokumen asli yang diunggah).

Baca Juga: NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain akan Dinonaktifkan, Begini Solusi Jika Warga Keberatan

Layanan E-Office

Pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui E-Office di alamat website https://eoffice.kemendagri.go.id/login.

Nah, itulah persyaratan untuk mengurus surat keterangan pindah ke luar Jakarta.***

 
Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Tedi Rukmana