AYOJAKARTA.COM - Kehadiran Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan hal yang sangat penting dalam administrasi kependudukan.
Hal ini telah diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
NIK terdiri dari 16 digit yang bersifat unik, tunggal, khas, dan melekat pada individu sepanjang hayatnya.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia akan diberikan NIK, dan nomor tersebut tidak akan berubah hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
Lalu, bagaimana jika NIK tersebut dinonaktifkan?
Diketahui, sebanyak 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dinonaktifkan.
Dari jumlah tersebut, 81.119 NIK milik warga yang telah meninggal dunia, dan 11.374 NIK milik warga di Rukun Tetangga (RT) yang tidak lagi terdaftar.
Bagi kamu yang dulunya merupakan pemilik KTP Jakarta namun sekarang tidak lagi tinggal di Jakarta, perlu bersiap-siap karena Nomor Induk Kependudukan atau NIK mereka akan dinonaktifkan.
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube KompasTV, pada Kamis, 25 April 2024, namun, jika ingin menghindari hal tersebut, mereka dapat mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Mengurus Langsung di Kantor Dukcapil
Masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Dukcapil untuk mengurusnya. Pastikan membawa serta dan menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli kepada petugas.
2. Mengatasi Secara Online
Ada pilihan lain yang direkomendasikan oleh petugas, yaitu melalui proses online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Menghubungi WA Dukcapil
Hubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil di 0811-800-5373. Layanan ini tersedia secara gratis mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Format pengiriman pesan untuk melaporkan NIK tidak terdaftar dijelaskan sebagai berikut: NIK (16 digit), Nama lengkap, Nomor KK (16 digit), Nomor telepon, Alamat email, Masalah.
- Halo Dukcapil
Masyarakat juga dapat menghubungi Halo Dukcapil melalui nomor 1500537 atau melalui email ke: [email protected].
Nah, itulah langkah-langkah ini, dapat mencegah NIK dari dinonaktifkan.***

Share this article
Apakah kamu termasuk daftar NIK KTP warga DKI Jakarta yang dinonaktifkan? Coba lakukan hal ini segera.