AYOJAKARTA.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta akan menonaktifkan 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tinggal di daerah lain.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan M. Nurrahman mengatakan saat ini pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri, terkait dengan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili.
Nurrahman menyampaikan khusus Jakarta Selatan tercatat ada 8.112 NIK yang akan dinonaktifkan.
Adapun Nurrahman menyebut penonaktifan NIK tersebut dilakukan dengan dua kategori.
“Untuk Jakarta Selatan secara total ada 8.112 dan ini untuk dua kategori. Kategori yang pertama itu adalah untuk kondisi status meninggal dan kategori yang kedua adalah untuk RT yang tidak aktif. Ini kita baru bersurat, nanti yang menonaktifkan adalah kewenangan di Kemendagri jadi masih dalam proses,” kata Nurrahman, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Kamis, 25 April 2024.
Nurrahman menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan NIK warga Jakarta bertujuan untuk tertib administrasi kependudukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 warga yang sudah pindah lebih dari satu tahun ke daerah lain harus melakukan proses perpindahan.
“Kita lihat mulai dari kondisi pada saat coklit banyak warga yang tidak hadir. Kemudian kita lihat juga pada saat bansos. Nah kondisi data inilah yang kita harapkan agar tertib. Jadi tujuannya adalah tertib administrasi kependudukan,” jelasnya.
Nurrahman menerangkan bagi warga Jakarta yang ingin melihat status NIK-nya bisa mengecek melalui laman jawara-dukcapil.jakarta.go.id.
Jika warga Jakarta keberatan dengan penonaktifan NIK tersebut maka bisa mengajukan permohonan.
Warga bisa mendatangi petugas Dukcapil yang ada di kelurahan sesuai domisili dengan membawa beberapa data yang diperlukan.
Meski begitu, Nurrahman menegaskan bahwa pengajuan keberatan atas NIK yang dinonaktifkan membutuhkan proses.
Sebab, pihaknya harus melakukan crosscheck kembali terhadap pengurus lingkungan setempat.
Sehingga NIK warga Jakarta yang telah dinonaktifkan tidak bisa langsung diaktifkan kembali.
“Jadi tidak langsung diaktifkan tapi kita akan lakukan crosscheck kembali khususnya terhadap pengurus lingkungan yaitu Ketua RT terhadap permohonan pengajuan warga tersebut,” tegasnya.***

Share this article
Nurrahman menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan NIK warga Jakarta bertujuan untuk tertib administrasi kependudukan.