AYOJAKARTA.COM -- KJP Plus masih akan dicairkan bagi siswa-siswwi SD, SMP, SMA/SMK di DKI Jakarta.
Pencairan KJP Plus bulan Januari 2024 sudah dicairkan di beberapa daerah di DKI Jakarta melaui ATM yang dibagikan sesuai surat undangan.
Namun, bagi penerima KJP Plus yang belum cair alangkah baiknya mengetahui apakah kamu menerima surat undangan pengambilan ATM dan buku tabungan atau belum?
Baca Juga: Jangan Nakal! KJP Plus Bisa Dicabut Karena Melanggar 23 Larangan Ini
KJP Plus yang akan cair di Januari 2024 ini adalah lanjutan dari penyaluran bantuan Tahap 2 2023 yang dimulai sejak bulan November 2023 dan berakhir pada bulan April 2024 mendatang.
Masyarakat dapat mengakses link kjp.jakarta.go.id untuk mengetahui status penerima KJP Plus.
Jika nama kamu terdaftar, kamu akan menerima surat undangan ambil ATM dan buku tabungan untuk pencairan KJP Plus.
Download undangan tersebut lalu segera lakukan pengambilan ATM dan buku tabungan di Bank terdekat agar KJP Plus segera cair ke rekening tersebut.
Adapun besaran bantuan KJP Plus Januari 2024 yang telah cair bertahap adalah sebagai berikut :
1. SD
Biaya rutin : Rp.135.000
Biaya berkala : Rp.115.000
SPP Swasta : Rp.130.000
2. SMP
Biaya rutin : Rp.185.000
Biaya berkala : Rp.115.000
SPP Swasta : Rp.170.000
3. SMA
Biaya rutin : Rp.235.000
Biaya berkala : Rp.185.000
SPP Swasta : Rp.290.000
4. SMK
Biaya rutin : Rp.235.000
Biaya berkala : Rp.215.000
SPP Swasta : Rp.240.000
Sebagai catatan, pencairan bantuan tambahan SPP Swasta hanya diperuntukan untuk penerima KJP Plus yang bersekolah di sekolah swasta saja.
Kemudian, cara megecek dan mendownload undangan pengambilan ATM dan buku tabungan KJP Plus adalah sebagai berikut:
- Buka laman https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/
- Pilih bagian KJP untuk cek undangan KJP Tahap 2 2023
- Pilih periode undangan dan tahap pencairan
- Masukkan NIK atau NPSN Sekolah
- Tunggu hingga hasil undangan muncul
- Pilih Unduh Undangan
Demikian informasi mengenai cara cek dan download undangan pengambilan ATM dan buku tabungan KJP Plus. Semoga bermanfaat.***