Metropolitan

Jangan Nakal! KJP Plus Bisa Dicabut Karena Melanggar 23 Larangan Ini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 10 Jan 2024, 07:51 WIB
pada saat ini, dana KJP Plus bisa saja dicabut apabila siswa penerima melanggar larangan yang telah ditetapkan.

AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Program KJP Plus bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu untuk menempuh pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Dana KJP Plus disalurkan kepada siswa setiap bulannya dan biaya yang didapat bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah hingga sebagai uang saku.

Akan tetapi, dana KJP Plus bisa saja dicabut apabila siswa penerima melanggar larangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Info KJP Plus: Buku Tabungan dan ATM Hilang, Benarkah Membuat Status Kepesertaan Dicabut? Ini Penjelasannya!

Melansir dari akun Instagram @upt.p4op, Pemprov DKI Jakarta telah mengatur larangan KJP Plus dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Setidaknya terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh semua siswa penerima KJP Plus.

Berikut adalah 23 larangan KJP Plus yang telah diatur dalam Pergub No.110 Tahun 2021.

1. Membelanjakan dana pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika

4. Melakukan perbuatan asusila/pelecehan seksual/pergaulan bebas

5. Minum minuman beralkohol/keras

6. Melakukan pemerasan/pemalakan/penjambretan

7. Membocorkan soal atau kunci jawaban

8. Menyebarkan gambar tidak senonoh secara konvensional atau melalui media daring

9. Membawa senjata tajam dan peralatan yang berbahaya

10. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan atau buku tabungan ke pihak manapun

11. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja sesuatu yang tidak dibutuhkan

12. Meminjamkan bansos biaya pendidikan ke pihak manapun

13. Melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib sekolah

14. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan

15. Sering terlambat sekolah minimal 6 kali dalam 1 bulan

16. Terlibat pencurian

17. Terlibat perundungan/kekerasan

18. Terlibat tawuran

19. Terlibat geng sekolah/geng motor

20. Terlibat penipuan

21. Terlibat perkelahian

22. Terlibat menyontek massal

23. Terlibat pornografi

Siswa yang melanggar salah satu atau lebih larangan diatas akan diberikan sanksi berupa penarikan dana dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Maka dari itu, siswa harus bijak dalam menggunakan dana KJP Plus yang telah diberikan.

Baca Juga: Anies Baswedan Singgung Pendapat Prabowo Soal Gaza: Siapa Bilang Lemah? Dia Tangguh!

Demikian informasi mengenai larangan KJP Plus.

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aris Abdulsalam