Metropolitan

Mekanisme Pilkada di Jakarta Terancam Dihapus, Peneliti Demokrasi Minta Presiden dan DPR Lakukan hal ini

Oleh: Karseno AJ Jumat 08 Des 2023, 20:20 WIB
Mekanisme Pilkada di Jakarta Terancam akan Dihapus, Peneliti Demokrasi Minta Presiden dan DPR Lakukan hal ini (IG @milbudiyanto)

AYOJAKARTA.COM – Ditengah konstelasi politik yang tertuju pada kampanye capres-cawapres, DPR memberi kabar tidak menyenangkan bagi warga Jakarta.

Kabar tidak menyenangkan tersebut berasal dari adanya Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.

Melalui RUU DKJ yang disahkan pada Selasa 5 Desember lalu, hak warga Jakarta untuk menentukan secara mandiri Gubernurnya terancam mengalami penghapusan.

Baca Juga: 5 Poin Penting di RUU DKJ, Mulai Bukan Sebagai Ibu Kota Negara hingga Gubernur Dipilih Presiden

Selain ditiadakannya Pilgub, dengan adanya Undang-undang tersebut maka status Jakarta sebagai Ibukota akan mengalami perubahan.

RUU DKJ yang berisi sebanyak 12 Bab serta 72 Pasal, selanjutnya akan dibahas bersama dengan Pemerintah sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

Sejalan dengan substansi yang terdapat dalam pasal di RUU DKJ, Gubernur Jakarta pada masa mendatang akan ditentukan langsung oleh Presiden.

Kontroversi tersebut berdasarkan pada bunyi Pasal 10 ayat 2 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga: Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Oleh Presiden, Istana Tegaskan RUU DKJ Inisiatif DPR

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,”

Kendati RUU DKJ merupakan inisiatif DPR, namun fraksi Partai Nasdem akan menyatakan ketidaksetujuan ketika memasuki tahap pembahasan tingkat satu bersama pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Willy Aditya yang merupakan Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Nasdem.

Willy menilai, pemilihan Gubernur Jakarta tetap perlu dilakukan dengan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

Baca Juga: Tolak Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Oleh Presiden di RUU DKJ, PWNU: Kemunduran Demokrasi!

“Kami tetap dalam pandangan Gubernur di daerah khusus Jakarta, itu melalui mekanisme Pilkada langsung, itu fraksi Partai Nasdem,” ungkap Willy.

Dengan adanya anggapan tersebut, Willy berharap akan menjadi catatan sebelum disahkan dalam rapat tingkat dua serta sidang paripurna.

Sehubungan dengan kontroversi yang ditimbulkan dari Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem memberi tanggapan.

Menurut Fadli Ramadhanil, pasal 10 ayat 2 RUU DKJ merupakan perampasan hak bagi warga Jakarta dan melanggar Undang-Undang Dasar.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai RUU DKJ Sebabkan Cacat Konstitusional dan Langgar UUD 1945 karena Alasan Ini

Fadli menambahkan, urgensi penghapusan pemilihan Kepala Daerah di Jakarta tidak bersifat mendesak sehingga bisa membahayakan demokrasi.

“Kalau ini diteruskan, ini jelas akan berbenturan atau bertentangan dengan pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Fadli.

Selain sudah diterjemahkan melalui undang-undang pemilihan kepala daerah, proses Pilkada juga diperkuat melalui Putusan MK nomor 55 tahun 2019.

Dimana dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk Undang-Undang tidak mengubah model pemilihan.

“Jadi kita meminta kepada Presiden dan DPR untuk menghentikan upaya yang kontra produktif dengan keinginan masyarakat,” tegas Fadli dikutip Ayojakarta, 8 Desember 2023 dari Metro TV. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Hengky Sulaksono