AYOJAKARTA.COM -- Gibran Rakabuming, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, memberikan respons yang lugas terkait kontroversi yang melibatkannya dalam aksi membagikan susu kepada anak-anak di Jakarta Utara.
Meski disorot oleh Bawaslu, Gibran memastikan bahwa niatnya murni untuk berbagi susu, tanpa membawa alat peraga kampanye (APK) atau mengajak untuk memilih.
Menanggapi tuduhan pelanggaran kampanye, Gibran menegaskan bahwa kegiatannya hanya sebatas membagikan susu, tanpa ada APK atau ajakan untuk memilih.
"Enggak, itu hanya sekedar membagi susu, tanpa APK dan ajakan memilih kok ya," ungkap Gibran dikutip dari Republika pada Rabu, 6 Desember 2023.
Gibran juga menunjukkan sikap keterbukaannya terhadap kemungkinan ada pihak yang mempermasalahkan aksinya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengusut dugaan pelanggaran kampanye oleh Gibran Rakabuming Raka terkait pembagian susu kepada anak-anak di Jakarta Utara.
Aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak jelas dilarang, seperti yang dijelaskan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Benny Sabdo.
Benny Sabdo menjelaskan bahwa larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak diatur dalam Pasal 280 ayat 2 Huruf k UU Pemilu.
Baca Juga: Gegara Israel, Penjualan KFC Anjlok Parah di Indonesia
Selain itu, Pasal 15 huruf a UU Perlindungan Anak juga secara tegas melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik. Dengan dasar hukum ini, Bawaslu Jakarta Utara akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti Gibran melibatkan anak-anak dalam kampanyenya di Jakarta Utara.
Dalam menjelaskan misinya membagikan susu, Gibran memberikan klarifikasi bahwa tidak ada niatan untuk memasukkan unsur politik dalam kegiatan tersebut. Sementara Bawaslu Jakarta Utara terus melakukan kajian terhadap perkara ini.