AYOJAKARTA.COM – Kabar terbaru datang dari informasi terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi atau biasa disingkat UMP untuk tahun 2024.
Akhirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) wilayah DKI Jakarta resmi mengumumkan penetapan kenaikan UMP untuk wilayah DKI Jakarta di tahun 2024 nanti.
Pengumuman kenaikan UMP 2024 untuk wilayah DKI Jakarta tersebut disampaikan langsung oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi melalui konferensi pers yang disiarkan langsung di Youtube KOMPAS TV pada hari ini, Selasa, 21 November 2023.
Diumumkan oleh Pj. Gubernur Hebur Budi, bahwa UMP 2024 untuk wilayah DKI Jakarta resmi naik sebesar 3,6 persen.
Jadi yang awalnya UMP DKI Jakarta adalah Rp 4,9 juta maka setelah naik 3,6 persen menjadi sebesar Rp5.067.381 atau Rp5,06 juta.
“Rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 atau Rp5,06 juta,” kata Heru Budi dalam konferensi pers.
“Persentasenya naik 3,6 persen,” lanjutnya.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta Diumumkan Sore Ini, Segini Kisaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2024
Dalam keterangannya, Heru Budi juga menjelaskan jika penetapan kenaikan UMP 2024 wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
Heru Budi menyebut jika Dewan Pengupahan mewakili pengusaha meminta untuk menggunakan formula alfa 0,28.
Sementara itu dari kalangan serikat pekerja meminta lebih dari itu, sehingga kemudian pemerintah akhirnya menetapkan alfa tertinggi yakni 0,3.
Keputusan ini juga diklaim sudah sesuai dengan PP 51/2023 tadi, dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah sudah menetapkan alfa maksimum sebesar 0.3.
Selain itu, Heru Budi juga menyebut jika para pekerja di wilayah DKI Jakarta punya kelebihan jika dibandingkan warga yang berada di provinsi lain.
Kelebihan tersebut yaitu memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), yang mana kartu ini bisa dimanfaatkan warga untuk mendapat bantuan subsidi mulai dari transport gratis bahkan sampai subsidi pangan.
Belum lagi warga DKI yang mendapatkan KPJ dan memiliki anak bisa mendapatkan Kartu Jakarta Pintar atau KJP.
Baca Juga: Disebut sesuai dengan Rekomendasi Pemprov, Segini Besaran UMP DKI Jakarta 2024
Kemudian Kartu Jakarta Pintar atau KJP sendiri juga memiliki turunan yaitu berupa subsidi pangan.
“Artinya pemerintah daerah memberikan bantuan di luar PP Pemerintah pusat dengan cara mengurangi pengeluaran hari-hari dia,” terang Heru Budi.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Di sisi lain pemerintah DKI, APBD terbatas juga.”