AYOJAKARTA.COM – Diketahui menjelang tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan ditetapkan dan ada kemungkinan ada kenaikan.
Hal tersebut disebutkan oleh Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bakal segera ditetapkan.
Dan disebutkan bahwa angka UMP DKI Jakarta sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam sidang Dewan Pengupahan, yaitu Rp5.067.381.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2023 yaitu sekitar Rp4,9 juta, oleh karena itu ada kenaikan nilai UMP untuk tahun 2024 mendatang, yaitu sekitar Rp160 ribu atau sekitar 3,37 persen.
Adapun angka yang ditentukan tersebut diketahui lebih rendah dari angka yang diminta oleh asosiasi buruh.
Diketahui bahwa sebelumnya asosiasi buruh meminta kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 menjadi Rp5,6 juta.
"Angkanya sesuai (rekomendasi Pemprov dalam sidang pengupahan dengan alpha) 0,3 persen. Nanti keputusan gubernur," kata Heru Budi Hartono, dikuti ayojakarta.com melalui laman suara.com.
Baca Juga: UMP 2024 Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum per Wilayah yang Berlaku di Jawa Timur
Dan untuk UMP DKI Jakarta 2024 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgup) terkait UMP 2024 yang akan diresmikan dalam beberapa waktu kedepan.
"UMP sudah selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui, kepala dinas tenaga kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur," lanjut Heru Budi.
Kemudian, Heru Budi Hartono juga menyebutkan bahwa dirinya tidak akan melakukan diskresi penetapan UMP seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya di tahun 2022.
Dan Heru Budi mengungkapkan bahwa UMP DKI Jakarta 2024 ini dihitung sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
"Enggak, enggak (pakai diskresi). Tahun lalu inisiasi dari Jakarta, sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikutin PP," ungkap Heru Budi.
Baca Juga: UMP 2024 Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum yang Berlaku di Jabodetabek
Adapun dalam menetapkan UMP DKI Jakarta 2024, Kepala Dinas Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebutkan bahwa sidang Dewan Pengupahan menghasilkan tiga rekomendasi berbeda.
Adapun pertama, pihak pengusaha meminta UMP DKI Jakarta 2024 naik sedikit ke angka Rp5 juta, kemudian kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,6 juta.
Dan kemudian pihak pemerintah memberikan rekomendasi yang masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
Dengan demikian ketiga rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dan dikatakan bahwa Heru memiliki waktu menentukannya hingga 21 November 2023, atau besok hari.

Share this article
UMP DKI Jakarta sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam sidang Dewan Pengupahan, yaitu Rp5.067.381.