AYOJAKARTA.COM - Informasi soal kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 terus dinantikan oleh masyarakat.
Termasuk warga DKI Jakarta yang juga masih menantikan putusan Pemprov mengenai besaran kenaikan UMP Jakarta.
Untuk informasi saja, sebelumnya kelompok buruh di wilayah DKI Jakarta mengajukan tuntutan soal kenaikan UMP sebesar 15 persen.
Baca Juga: Disebut sesuai dengan Rekomendasi Pemprov, Segini Besaran UMP DKI Jakarta 2024
Soal tuntutan kenaikan UMP sebesar 15 persen dari para buruh tersebut disampaikan kembali oleh Hari Nugroho selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
“Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen,” katanya. dikutip dari kanal YouTube Metro TV.
Hari Nugroho juga menyampaikan formula yang digunakan oleh para buruh tersebut dalam mengajukan tuntutannya.
Baca Juga: UMP 2024 Naik! Cek Daftar UMK Berlaku di Sumatera Utara Medan Paling Tinggi
“Dengan rincian menggunakan formula inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp5.637.068,” lanjutnya.
Lantas, apakah tuntutan para buruh soal kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 15 persen tersebut bakal dikabulkan?
Menjawab pertanyaan tersebut, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan bocorannya.
Baca Juga: PJ Gubernur DKI Jakarta Pastikan Kenaikan UMP 2024 Sesuai PP 51 Tahun 2023
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggelar sidang Dewan Pengupahan, kemudian untuk hasilnya Heru Budi Hartono menuturkan jika besaran kenaikan UMP akan disesuaikan dengan rekomendasi dari Pemprov DKI.
Di mana sesuai rekomendasi tersebut, kenaikan UMP DKI Jakarta kemungkinan tidak 15 persen namun hanya 3,378 persen.
Dari kenaikan tersebut maka diketahui jika tahun 2023 ini UMP Jakarta sebesar Rp4,9 juta, maka untuk tahun 2024 nanti menjadi Rp5.067.381 atau naik Rp160 ribu.
“Angkanya sesuai (rekomendasi Pemprov dalam sidang pengupahan) 0,3 persen, nanti keputusan Gubernur,” lanjutnya.
Gubernur Heru Budi Hartono juga memastikan jika saat ini prosesnya sudah hampir selesai dan kenaikan UMP akan segera diputuskan dalam waktu dekat.
Baca Juga: UMP 2024 DKI Jakarta Disebut Bakal Naik 3,4 Persen, Segini Besaran Nominalnya
“UMP sudah selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui, kepala dinas tenaga kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur,” terang Heru Budi.
Sementara itu dikutip dari akun Youtube Metro TV pada (18/11/23), Nurjaman selaku Kabid Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, & K3 Apindo menyampaikan harapan besar agar Pj Gubernur DKI Jakarta bisa mengambil keputusan yang direkomendasikan unsur pengusaha.
Pasalnya kenaikan UMP DKI Jakarta pastinya berpengaruh terhadap semua sektor khususnya bagi para pengusaha.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2024 Masih Jadi Perdebatan, Rp 5 Juta atau Rp 5,6 Juta?
“Kami harapkan itu adalah bagaimana kita bisa melangsungkan usaha sehingga kita bisa ada langsung sistembilitas pada pekerjaan, ada kelangsungan perusahaan dan alat kelangsungan pekerjaan itu harapan kami,” terang Nurjaman.
“Adapun nanti kalau pemerintah DKI Jakarta memutuskan sesuai pengajuan dari pemerintah, kami akan coba pertimbangkan tapi kami berharap pada saat ini kepada pemerintah DKI Jakarta untuk memutuskan apa yang kami rekomendasikan dari unsur pengusaha yang diwakili oleh Apindo,” lanjutnya.***