AYOJAKARTA.COM -- Penetapan UMP 2024 di seluruh wilayah Indonesia termasuk DKI Jakarta paling lambat akan diumumkan pada 21 November 2023.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan baru mengenai upah minimum yang mulai diberlakukan pada tahun 2024.
Aturan baru tersebut resmi ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
DKI Jakarta sudah menetapkan nominal angka pasti untuk kenaikan upah minimum yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2024.
"UMP sudah selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui, kepala dinas tenaga kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono seperti dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Minggu, 19 November 2023.
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, sidang Dewan Pengupahan menghasilkan tiga rekomendasi yang berbeda.
Pertama, pihak pengusaha minta UMP 2024 di Jakarta naik sedikit ke angka Rp5 juta.
"Sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068," katanya.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Sedang Ditaksir Seseorang, Ciee Punya Pengagum Rahasia
Kedua, dari kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta di mana hal ini naik 15 persen dari sebelumnya.
Para buruh tak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat.
Ketiga, unsur pemerintah juga memberikan rekomendasi yang masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
Akan tetapi, batas perhitungannya sedikit lebih banyak dari kelompok pengusaha.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, keputusan terkait upah minimum akan disesuaikan dengan rekomendasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam sidang Dewan Pengupahan, yakni Rp 5.067.381.
Di mana UMP DKI 2023 sekitar Rp 4,9 juta. Dengan demikian, maka kenaikan nilai UMP 2024 adalah sekitar Rp 160 ribu alias 3,378 persen atau 3,4 persen.
"Angkanya sesuai (rekomendasi Pemprov dalam sidang pengupahan) 0,3 persen. Nanti keputusan gubernur," ucap Heru Budi.***

Share this article
Penetapan UMP 2024 di Indonesia termasuk DKI Jakarta paling lambat akan diumumkan pada 21 November 2023. Segini besaran nominalnya.