Metropolitan

KJP Plus November Kemungkinan Cair Akhir Bulan? Pernah Terjadi di Bulan Mei

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Kamis 16 Nov 2023, 09:55 WIB
Siswa penerima KJP Plus sedang berharap-harap kapan dana bulan November segera dicairkan.

AYOJAKARTA.COM — Siswa penerima KJP Plus sedang berharap-harap kapan dana bulan November segera cair.

Dari pantauan AyoJakarta.com di akun UPT P4OP, belum ada informasi kapan pencairan KJP Plus bulan November dilakukan.

Merujuk data pencairan bulan-bulan sebelumnya, sejak Januari hingga Oktober 2023 pencairan KJP Plus biasanya dilakukan pada hari Rabu.

Namun ada kemungkinan lain, pencairan KJP Plus dilakukan pada akhir bulan.

Baca Juga: Calon Penerima KJP Plus Banyak yang Dibatalkan? Ternyata Ini Penyebab dan Langkah Mengatasinya

Hal ini seperti yang terjadi pada pencairan KJP tahap 1 bulan Mei yang dilakukan pada hari Selasa, 30 Mei 2023.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023."

"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik."

Begitu informasi yang disampaikan di akun Instagram UPT P4OP, setiap kali pencairan dilakukan.

Pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap per wilayah.

Baca Juga: 23 Tindakan Buruk Siswa yang Membuat Status KJP Plus Dihentikan, November Sudah Cair Belum?

Proses pencairan dimulai dari verifikasi data penerima, kemudian dilanjutkan dengan proses transfer dana ke rekening penerima. Pada umumnya, proses pencairan KJP Plus membutuhkan waktu sekitar dua minggu.

Penerima KJP Plus dapat mengecek status pencairannya melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau melalui aplikasi KJP Plus.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau kepada penerima KJP Plus untuk selalu mengecek status pencairannya.

Selain itu, penerima juga diminta untuk segera melakukan pencairan dana KJP Plus setelah dana tersebut dicairkan.

Baca Juga: KJP Plus November 2023 Sudah Cair? Cek Status Penerima dan Ketentuan Penggunaan Dananya di Sini!

Mengenai besaran dana KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima, dengan data sebagai berikut:

1. SD/MI
Biaya Rutin: Rp135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp250 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp130 bulan

2. SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp170 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp300 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp170 ribu/bulan

3. SMA/MA
Biaya Rutin: Rp235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp185 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp420 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp290 ribu/bulan

4. SMK
Biaya Rutin: Rp235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp215 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp450 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp240 ribu/bulan

5. PKBM
Biaya Rutin: Rp185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp300 ribu/bulan

Baca Juga: Penerima KJP Plus Tahap 2 2023 Sudah Ditetapkan, Kapan Undangan Dibagikan? Cek Infonya di Sini

Sebagai catatan tambahan, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp100 ribu setiap bulannya.

Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Tedi Rukmana