23 Tindakan Buruk Siswa yang Membuat Status KJP Plus Dihentikan, November Sudah Cair Belum?

Terdapat puluhan tindakan buruk yang membuat siswa terancam dicabut statusnya sebagai penerima KJP Plus.
Terdapat puluhan tindakan buruk yang membuat siswa terancam dicabut statusnya sebagai penerima KJP Plus.

AYOJAKARTA.COM — Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat puluhan tindakan buruk yang membuat siswa terancam dicabut statusnya sebagai penerima KJP Plus.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola KJP Plus (P4OP) mengingatkan para penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Jika tidak, maka status penerima KJP Plus terancam atau dapat dicabut.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: 7 Fakta Pencairan KJP Plus November 2023 yang Wajib Diketahui, Dana Bantuan Dipastikan Cair Bulan Ini

Pasal tersebut menyebutkan bahwa status penerima KJP Plus dapat dicabut jika penerima:

1. membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur ini;
2. merokok;
3. menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;
4. melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual;
5. terlibat dalam kekerasan/perundungan;
6. terlibat tawuran;
7. terlibat geng motor/geng sekolah;
8. minum minuman keras/minuman beralkohol;
9. terlibat pencurian;
10. melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan;
11. terlibat perkelahian;
12. terlibat penipuan;
13. terlibat mencontek massal;
14. membocorkan soal/kunci jawaban;
15. terlibat pornoaksi/pornografi;
16. menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring;
17. membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;
18. sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
19. sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;
20. menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/ atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;
21. menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;
22. meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun; dan
23. melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Lalu apakah KJP Plus untuk bulan November sudah cair?

Untuk mengetahui status pencairan KJP Plus November, para penerima dapat memeriksanya melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau menggunakan aplikasi KJP Plus.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan imbauan kepada para penerima KJP Plus agar rutin memeriksa status pencairan.

Selain itu, para penerima diingatkan untuk segera mencairkan dana KJP Plus setelah dana tersebut tersedia.

Baca Juga: KJP Plus November 2023 Segera Cair? Simak Kabar Terbaru di Sini

Besaran Dana KJP Plus

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Dana KJP Plus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti biaya sekolah, biaya transportasi, dan biaya perlengkapan sekolah.

Berikut besaran dana KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima.

1. SD/MI
Biaya Rutin: Rp135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp250 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp130 bulan

2. SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp170 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp300 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp170 ribu/bulan

3. SMA/MA
Biaya Rutin: Rp235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp185 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp420 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp290 ribu/bulan

4. SMK
Biaya Rutin: Rp235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp215 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp450 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp240 ribu/bulan

5. PKBM
Biaya Rutin: Rp185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp300 ribu/bulan

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Belum Juga Cair? Info Terbaru Dicairkan Bertahap Mulai 20 November 2023, Cek Faktanya

Sebagai catatan tambahan, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp100 ribu setiap bulannya.

Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# tindakan buruk
# November
# kjp plus

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.