Metropolitan

Cara Mendapatkan Kembali KJP Plus Setelah Dibatalkan Pihak Sekolah, Pelajar Wajib Tahu!

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Minggu 12 Nov 2023, 14:41 WIB
KJP Plus

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 kepada siswa-siswi berprestasi dari keluarga kurang mampu di seluruh wilayah ibu kota.

Namun, bagi penerima KJP Plus tahap 1 yang namanya telah dibatalkan oleh sekolah, tak dapat lagi menerima bantuan di tahap 2 ini, kecuali melakukan perbaikan data.

Pembatalan ini disebabkan ketidaksesuaian data penerima KJP Plus dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.

DTKS menjadi acuan utama dalam menentukan penerima bantuan sosial, termasuk KJP Plus.

Baca Juga: Mohon Maaf! KPM PKH dan BPNT Kategori Ini Dicabut Statusnya dan Tidak Bisa Terima Bansos Lagi, Cek Namamu

Jika namamu telah dibatalkan dari daftar penerima KJP Plus tahap 2, segera lakukan perbaikan DTKS.

Caranya dengan mendatangi pendamping sosial di kelurahan tempat kamu tinggal.

Bawa dokumen pendukung seperti kartu keluarga, KTP dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat.

Proses perbaikan DTKS dapat memakan waktu cukup lama yaitu sekitar enam bulan hingga setahun.

Oleh karena itu, disarankan untuk segera melakukan perbaikan data agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan KJP Plus di tahap berikutnya.

Baca Juga: Terjawab Sudah KJP Plus November 2023 Kapan Cair, Info Terbaru Ada yang Sudah Disalurkan? Cek Faktanya

Pemprov DKI Jakarta menerapkan seleksi yang ketat dalam penentuan penerima KJP Plus tahap 2.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada siswa-siswi yang membutuhkan.

Pada tahap 1 ditemukan banyak kasus di mana orang yang mengaku miskin ternyata terdaftar di DTKS.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memperketat seleksi di tahap 2 untuk menghindari kecurangan dan memastikan bahwa bantuan KJP Plus benar-benar dinikmati siswa-siswi yang berhak.

Baca Juga: Mohon Maaf, 3 Kategori Siswa Ini Harus Stop Mendapat KJP Plus, Cek di sini Status Penerimaanmu!

Berikut tips untuk memperbaiki DTKS dikutip ayojakarta.com dari YouTube EKA NUR ARIPIN, Minggu (12/11/2023):

- Datang ke pendamping sosial di kelurahan tempatmu tinggal,

- Bawa dokumen pendukung yang lengkap, seperti kartu keluarga, KTP, dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat,

- Jelaskan alasan penyanggahan data DTKS Anda dengan jelas dan rinci,

- Ikuti prosedur yang ditetapkan oleh pendamping sosial.

Dengan memperbaiki DTKS, kamu berkesempatan mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 dan mendukung pendidikan.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Fathul Amanah