AYOJAKARTA.COM – Ada informasi penting yang ditujukan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baik itu KPM program keluarga manfaat (PKH) maupun bantuan pangan non tunai (BPNT), beserta KIS PBI dari Kementerian Sosial.
Diinformasikan bahwa KPM PKH dan BPNT dengan kategori tertentu akan dihapus atau dicabut status kepesertaannya sehingga tidak bisa menerima bansos lagi.
Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Kamu Menemukan Ikan Aneh di Gambar dalam Waktu 3 Detik?
Ada kabar menyedihkan karena ada beberapa KPM dengan kriteria tertentu yang dihapus kepesertaannya, padahal sudah memasuki detik-detik penyaluran.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan kanal YouTube Naura vlog pada Minggu 12 November 2023, ada beberapa kasus penerima PKH dan BPNT yang dinilai tidak layak menerima bansos lagi.
Apabila setelah pencairan bansos PKH dan BPNT statusnya di tanggapan kelayakan masih layak maka masih bisa tersalurkan bansosnya.
Namun jika tanggapan kelayakan sudah tidak layak tentu saja status kepesertaan dari PKH dan BPNT akan dicabut dalam artian bansos tidak akan cair.
Baca Juga: Lengkap! Daftar Harga Motor Scoopy 2023 Terbaru Bulan November, Harga Ada yang di Bawah Rp22,7 juta
Berikut ini beberapa kategori yang menyebabkan KPM PKH dan BPNT dicabut statusnya dan tidak bisa terima bansos lagi.
1. Ada sanggahan bahwa KPM PKH dan BPNT tidak layak menerima bansos dan sanggahan tersebut terverifikasi dan diterima.
Misalnya ada anggota keluarga atau tetangga yang menyanggah salah satu KPM ternyata orang mampu, missal memiliki mobil.
Kemudian dilaporkan melalui tetangga melalui aplikasi cek bansos dengan fitur sanggah ke Kementerian Sosial.
Dengan melampirkan bukti-bukti yang otentik seperti foto mobil, foto rumah bagus, kemudian foto motor lebih dari dua unit.
Nantinya pihak Kementerian Sosial akan memverifikasi ulang dan pendataan. Apabila benar KPM tersebut seperti yang disanggah maka langsung ditindak kelayakannya.
2. Penerima manfaat PKH dan BPNT sudah bergaji UMK, UMR atau UMP
Sudah diketahui bersama bahwa jika KPM PKH dan BPNT telah memiliki gaji di atas UMK, UMR, atau UMP maka tidak berhak lagi menerima bansos.
3. Tidak masuk dalam kategori layak menerima bansos, karena sudah mampu secara finansial
Bansos PKH dan BPNT dikhususkan kepada para penerima manfaat yang kurang mampu secara finansial, maka dari itu jika KPM telah mampu dari segi ekonomi maka tidak berhak menerima bansos lagi.
Untuk mengecek apakah nama kamu masih peserta aktif penerima PKH dan BPNT, maka bisa mengeceknya melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Atau bisa juga melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh dari Play Store atau App Store.****

Share this article
Diinformasikan bahwa KPM PKH dan BPNT dengan kategori tertentu akan dihapus atau dicabut status kepesertaannya sehingga tidak bisa menerima