AYOJAKARTA.COM – Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali melakukan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta, yang mulai dilakukan pada Rabu 1 November 2023 setiap Senin sampai Jumat, hingga akhir tahun.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Sub Kelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tiyana B, Jakarta, Rabu 1 November 2023.
"Ini akan dilakukan setiap hari Senin-Jumat, coba kita lihat dulu setiap hari kepatuhan masyarakat seperti apa. Agar kita berharap juga agar masyarakat merawat kendaraannya," ujar Tiyana, dikutip dari Republika.co.id, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Jakarta akan Diberlakukan Kembali Mulai Besok, Jangan Sampai Kena Denda Segini
Tilang uji emisi ini akan dilakukan pada lima lokasi yang berada di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Berikut adalah lokasi razia uji emisi di Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta Mulai Kembali Bulan November 2023, Ini Aturannya
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
5. Jalan Lingkar Luar Meruya.
Baca Juga: Catat! Ini Lokasi dan Jadwal Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta, Jangan Sampai Kena Denda Rp 500 Ribu
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, menyampaikan bahwa pada Sabtu dan Minggu (Ahad), tidak akan dilakukan razia tilang uji emisi.
"Sabtu-Ahad nggak, cuma Senin sampai Jumat saja," ucap Jhony di Jakarta.
Menurut Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, ia menyampaikan bahwa tilang uji emisi ini memiliki dampak positif dan sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Akan Kembali Dilakukan pada 1 November di DKI Jakarta, Berapa Dendanya?
Asep juga menegaskan, bahwa tilang ini akan fokus menyasar kendaran yang memang tidak lulus uji emisi.
"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," kata Asep.***