AYOJAKARTA.COM – Tilang uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai kembali dilaksanakan bulan November 2023.
Uji emisi kendaraan bermotor ini sebagai salah satu cara mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dishub akan menggelar razia ini pada kendaraan roda dua dan empat.
Razia ini akan menargetkan kendaraan yang belum lolos uji emisi.
Baca Juga: Catat! Ini Lokasi dan Jadwal Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta, Jangan Sampai Kena Denda Rp 500 Ribu
“Sehingga masuk database kalau sudah uji emisi. Selain itu, kita mitigasi dengan adanya barrier, diarahkan kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan untuk menghindari terjadinya kemacetan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari laman Beritajakarta.id, Senin, 16 Oktober 2023.
Adapun besaran denda pada kendaraan yang belum lolos uji emisi tersebut.
Kendaraan roda dua dikenai denda sebesar Rp250.000, dan kendaraan roda empat dendanya Rp500.000.
Hal itu sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Akan Kembali Dilakukan pada 1 November di DKI Jakarta, Berapa Dendanya?
“Lebih kurang dalam waktu sebulan setengah ini kita sudah melakukan sosialisasi dan melaksanakan uji emisi gratis secara masif, terakhir rekan-rekan dari Polda Metro Jaya sudah melakukan. Artinya masyarakat yang tadinya belum melek uji emisi sudah melakukan uji emisi,” kata Syafrin.
Akan ada penambahan 10 titik terbaru untuk dilakukan razia uji emisi ini.
Karena ditargetkan memiliki 121 titik uji emisi.
Syafrin Liputo menyampaikan tentang jumlah lokasi yang tersedia uji emisi dan penambahan serta target lokasinya.
Baca Juga: Bagi Warga Jakarta, Mobil Belum Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Rp7.500 per Jam di 11 Lokasi Ini
Uji emisi sudah tersedia di 14 lokasi parkir progresif dan akan ada penambahan 10 titik baru dalam waktu dekat.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang melakukan sinkronisasi data saat ini dan ditargetkan keseluruhan lokasi uji emisi sebanyak 121 titik.
Karena gencarnya sosialisasi tentang uji emisi kendaraan pada masyarakat, terlihat adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi tersebut.***

Share this article
Tilang uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan mulai kembali dilaksanakan bulan November 2023.