AYOJAKARTA.COM – Pada tanggal 1 November 2023, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan tilang uji emisi.
Pemberitahuan ini disampaikan oleh Syafrin Liputo selaku Kadishub DKI Jakarta, di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (8/10/2023).
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” Ujar Syafrin, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (10/10/2023).
Sebelumnya disampaikan bahwa tilang uji emisi ini sempat dihentikan karena dinilai kurang efektif.
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan bahwa tilang uji emisi kembali dilakukan karena kesadaran uji emisi di masyarakat sudah lebih tinggi.
“Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” ucap Syafrin.
Adapun untuk pelaksanaannya tidak berbeda dibandingkan sebelumnya, dimana pihaknya bekerjasama dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan Polri, sedangkan untuk lokasi masih dalam pembahasan.
Baca Juga: UNDIP Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jenjang Pasca Sarjana dan Program Profesi, Tertarik Masuk?
“Ya tentu itu akan mobile. Masih dalam pembahasan titiknya, nanti diinformasikan,” ujar Syafrin.
Untuk peraturan uji emisi di Jakarta sudah ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000, dimana kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun, wajib untuk melakukan uji emisi.
Untuk denda tilang uji emisi sendiri senilai Rp 250.000 untuk motor, dan Rp 500.000 untuk mobil.
Dimana besaran denda tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, Pasal 285 ayat (1) dan (2), tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).***

Share this article
Pada tanggal 1 November 2023, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan tilang uji emisi.