Metropolitan

Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Kini Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup

Oleh: Cindra May Ningrum Selasa 08 Agu 2023, 20:14 WIB
Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.

AYOJAKARTA.COM — Kabar terbaru datang dari Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan perkara vonis Ferdy Sambo.

Mahkamah Agung telah mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan tersebut, merupakan hasil dari kasasi yang diajukan oleh JPU atau Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atas pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

Ternyata, selain Ferdy Sambo, majelis agung turut merubah hukuman tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya.

Baca Juga: Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Menjadi Seumur Hidup

Tiga terdakwa lain yang juga mendapat keringanan hukuman yaitu Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati.

Terdakwa Bripka Ricky Rizal kasasi dikurangi sehingga hukuman menjadi 8 tahun penjara.

Lalu terhadap terdakwa Kuat Maruf menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk Putri Chandrawati istri Ferdy Sambo, putusan kasasi dikurangi sehingga mendapatkan hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga: Update Hukuman Mati Ferdy Sambo, MA Gelar Sidang Kasasi Siang Ini, Siapa Hakimnya?

Tentunya dari putusan kasasi tersebut lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan oleh hakim di sidang pengadilan sebelumnya.

Kasasi ini diputuskan pada hari Selasa, 8 Agustus 2023 seperti yang telah diungkapkan oleh pejabat Humas MA Sobandi.

"Terhadap kasasi terdakwa Ferdi Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," kata Sobandi saat di Gedung MA, Selasa, 8 Agustus 2023 seperti dikutip AyoJakarta.com dari Republika.

Menurut pejabat Humas MA Sobandi, kasasi itu diadili lima hakim agung.

Baca Juga: Trisha Eungelica Hadiri Kelulusan Anak Ferdy Sambo Tribrata Sambo yang Lulus Catar 2023, Warganet: Selamat

Ketua majelis kasasi yaitu hakim Suhadi, serta empat anggota lain yaitu Hakim Yohanes Priyatna, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Suharto.

Sobandi juga menuturkan bahwa pidana mati yang menjadi penjara seumur hidup pada putusan kasasi itu masih belum bulat.

Hal ini dijelaskan karena terdapat dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat.

"P1 dan P3 dissenting opinion," ungkap Sobandi. 

Demikian informasi terkait kabar terbaru Ferdy Sambo yang tak jadi dihukum mati, hukuman berubah jadi penjara seumur hidup.***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Tedi Rukmana