AYOJAKARTA.COM – Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari hasil MA tersebut diketahui bahwa Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.
Dalam hal ini, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan menjadi penjara seumur hidup.
Putusan MA tersebut tertuang dalam nomor perkara 813/K/Pid/2023 atas nama Ferdy Sambo.
Baca Juga: Update Hukuman Mati Ferdy Sambo, MA Gelar Sidang Kasasi Siang Ini, Siapa Hakimnya?
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa, 8 Agustus 2023.
“Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi, dikutip dari siaran Kompas TV.
Untuk diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Kabar Terkini Ferdy Sambo Menjelang Hukuman Mati Diungkap Trisha Eungelica: Puji Tuhan …
Vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim tentu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Perlawanan Ferdy Sambo untuk bebas dari hukuman mati belum usai, ia pun mengajukan banding.
Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kini di tingkat kasasi, hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup.***

Share this article
Melalui kasasi yang diputuskan MA, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.