AYOJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tengah mengupayakan berbagai upaya hukum agar tidak dihukum mati.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati diberikan kepada Ferdy Sambo karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya yakni Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Kabar Terkini Ferdy Sambo Menjelang Hukuman Mati Diungkap Trisha Eungelica: Puji Tuhan …
Setelah sebelumnya mengupayakan banding di tingkat Pengadilan Tinggi, namun pada akhirnya majelis hakim tetap menilai bahwa mantan petinggi Polri ini bersalah dan tetap dijatuhi hukuman mati.
Kini Ferdy Sambo juga mengajukan permohonan kasasi atas vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
Adapun kasasi akan diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung (MA) pada siang hari ini Selasa 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol 2023, Begini Profil Tribrata Putra Adik Trisha Eungelica
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung yakni Sobandi.
“Iya,” ujarnya menjawab bahwa sidang kasasi Ferdy Sambo digelar hari ini.
“Mungkin sudah berlangsung (sidangnya) ya,” tambahnya.
Kini persidangan kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri ini telah memasuki babak-babak akhir.
Sebelumnya MA telah menunjukan 5 Hakim Agung untuk memeriksa permohonan kasasi dari Ferdy Sambo.
Formasi 5 Hakim Agung ini agaknya di luar kebiasaan, karena biasanya majelis kasasi hanya terdiri dari 3 Hakim Agung saja.
Baca Juga: Profil Tribrata Putra, Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Berhasil Lolos Akpol 2023
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Selasa (8/8/2023), berikut ini 5 Hakim Agung yang memeriksa permohonan kasasi Ferdy Sambo.
1. Suhadi
Menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pidana di Kamar Pidana Mahkamah Agung
2. Desnayeti
3. Suharto
4. Jupriyadi
5. Yohanes Priyana
Sebagai informasi bahwa Suhadi dan Desnayeti merupakan Hakim Agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati.
Keduanya pernah menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum yang membunuh suaminya seorang hakim di PN Medan.
Pernah juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob Kusdarmanto yang telah menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 lalu.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan 5 Hakim Agung, tetapi ada sesuatu yang istimewa. Karena pada sejarahnya MA juga pernah membentuk majelis dengan formasi 5 orang.
Yakni ketika mengadili PK Djoko Chandra setelah terungkap bahwa ia telah menyuap Jaksa Pinangki dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Tentunya upaya permohonan kasasi ini menjadi hak bagi keluarga Ferdy Sambo dan keluarga untuk memperjuangkan keadilan.
Baca Juga: Foto Ferdy Sambo Nyantai di Rumah Beredar di Medsos, Julid Warganet: Lu Punya Duit, Lu Punya Kuasa
Maka dari itu untuk membebaskan dirinya dari jerat hukuman mati yakni dengan mengupayakan melalui kasasi.
Adapun upaya hukum setelah kasasi bisa mengajukan peninjauan kembali dan juga bisa mengajukan grasi hukuman mati.***

Share this article
Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang kasasi kasus Ferdy Sambo pada siang ini Selasa (8/8/2023), ada lima hakim.