Metropolitan

AKHIRNYA Sidang Perdana Mario Cs Digelar 6 Juni 2023 Di PN Jaksel, Akan Dipimpin Hakim Perkara Sambo Cs?

Oleh: Cita Aryani. M Rabu 31 Mei 2023, 15:59 WIB
Mario Dandy dan Shane Lucas

AYOJAKARTA. COM -- Hampir tiga bulan dugaan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satrio diusut oleh polisi hingga akhirnya jaksa menyatakan berkas perkaranya layak untuk disidangkan.

Kini, anak mantan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo itu akan segera duduk di kursi pesakitannya.

Mario akan menghadapi sidang perdananya pada minggu depan. Dia diadili terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Juga: Mario Dandy Belum Beres Sidang Kasus Penganiayaan, Kini Sudah Ditetapkan Melakukan Tindak Pidana Pencabulan

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang perdana Mario Dandy selaku tersangka penganiayaan terhadap David Ozora akan digelar pada Selasa, 6 Juni 2023 mendatang di PN Jakarta Selatan.

Hal ini diputuskan setelah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas, pada Selasa (30/5/2023) pukul 16.30 WIB.

"Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023, tepat pukul 16.30 WIB tadi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satrio dan terdakwa shane Lukas Rotua Lumbantoruan," katanya.

Selanjutnya, sidang Mario dan Shane nantinya akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono dengan hakim anggota satu Tumpanuli Marbun dan hakim anggota dua Muhammad Ramdes.

Baca Juga: Jadwal Sidang Perdana Mario Dandy Telah Ditentukan, Masih Akan Tetap Tengil dan Cengengesan?

"Majelis tersebut telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023. Berkas perkara itu teregister untuk terdakwa Mario dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan terdakwa Shane dengan nomor 298/Pid.B/PN.Jkt.Sel," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto yang dikutip AyoJakarta.com dikanal YouTube Kompas TV, Rabu (31/5).

Selanjutnya Mario dikenakan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider 353 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 pasal 76 C junto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia juga mendapatkan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Baca Juga: Kebangetan! Kasus Tindak Penganiayaan Belum Berjalan, Mario Dandy Justru Kembali Mendapat Tambahan Tuntutan

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang beredar dan sempat viral di media sosial, diketahui Mario menganiaya David secara brutal.

Ia juga memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma beberapa waktu lalu.***(Cita Aryani. M)

Reporter Cita Aryani. M
Editor Wahyu Vitaarum