AYOJAKARTA.COM - Mario Dandy yang belum selesai menjalani proses hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora justru sudah dilaporkan dalam kasus lain.
Berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy yang sudah lengkap akan membawa Mario ke persidangan yang dijadwalkan pada 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun di sisi lain Mario Dandy juga dilaporkan oleh kekasihnya sendiri yaitu anak AG atas dugaan pencabulan.
Baca Juga: Jadwal Sidang Perdana Mario Dandy Telah Ditentukan, Masih Akan Tetap Tengil dan Cengengesan?
AG juga terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora, ia telah disidang dan mendapatkan vonis hukuman penjara 3,5 tahun.
Dalam persidangannya, Mario Dandy hadir sebagai saksi dan ditemukan fakta mengejutkan bahwa Mario dan AG sudah melakukan tindakan asusila sebanyak 5 kali.
Mengingat AG merupakan anak di bawah umur maka Kuasa Hukum AG melaporkan Mario Dandy atas kasus pencabulan.
Padahal dalam kasus penganiayaan Mario Dandy, AG bekerjasama dengan Mario Dandy dan juga Shane Lukas dalam dugaan perencanaan penganiayaan kepada David Ozora.
Namun nyatanya Kuasa Hukum AG menilai bahwa AG merupakan korban dari Mario Dandy dan berada di bawah tekanan dari Mario Dandy yang dominan.
Diketahui bahwa Mario Dandy merupakan anak dari mantan pejabat pajak yang memiliki kekuatan dan juga harta.
Baca Juga: Skakmat! Buntut Video Viral Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (31/5/2023), Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan bahwa pada laporan pencabulan tersebut Mario Dandy sudah terbukti melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu pihak Polda Metro Jaya akan segera melakukan penyelidikan kepada saksi-saksi karena saat ini sudah memiliki cukup bukti.
“Telah terpenuhi bahwa ini memang telah terjadi perbuatan pidana pencabulan sebagaimana yang disangkakan. Oleh karenanya kami periksa kembali saksi-saksi,” kata Kombes Hengki Haryadi.
Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Pencabulan Anak AG
Kasus pencabulan ini berbeda dengan kasus penganiayaan. Jika dalam kasus penganiayaan berat Mario Dandy terancam hukuman 12 tahun penjara maka dalam kasus pencabulan, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Mario terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ini beda kasus dong, beda delik dong, nggak bisa. Ini beda delik karena yang sebagai pelapor adalah anak korban AG. Jadi beda delik, beda kasus, ancaman maksimal juga cukup tinggi 15 tahun,” ungkap Kombes Hengki Haryadi.
Nantinya setelah berkas perkara kasus pencabulan sudah lengkap maka Mario Dandy juga akan menjalani sidang kasus ini.***

Share this article
Sudah jatuh tertimpa tangga, Mario Dandy kini terbukti lakukan tindak pidana dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG.