AYOJAKARTA.COM - Tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo kini terancam hukuman penjara belasan tahun.
Pasalnya, Mario Dandy Satriyo kini berhadapan dengan dua kasus yang saat ini sedang berjalan di kepolisian.
Selain perkara penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo juga dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap AG, mantan kekasihnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa dari hasil penyidikan diketahui bahwa telah terjadi perbuatan pidana yang dilakukan Mario Dandy.
“Telah terpenuhi bahwa ini memang terjadi delik ataupun perbuatan pidana pencabulan sebagaimana yang dipersangkakan,” kata Kombes Hengki Haryadi, dikutip AyoJakarta.com pada Rabu (31/5/2023).
Setelah ini, tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: Jadwal Sidang Perdana Mario Dandy Telah Ditentukan, Masih Akan Tetap Tengil dan Cengengesan?
Selain itu, tim penyidik juga akan melakukan penyidikan kembali dengan sejumlah alat bukti terkat dengan kasus ini.
“Oleh karenanya kami akan memeriksa kembali saksi-saksi yaitu pro Justitia, kemudian kami adakan penyesuaian alat bukti terkait dengan kasus ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hengki Haryadi menyebut bahwa Mario Dandy terancam hukuman berat apabila terbukti melakukan pencabulan terhadap AG.
“Sebagai terlapor adalah anak korban AG, ancaman maksimal juga cukup tinggi 15 tahun ya,” sebutnya.
Untuk diketahui, pihak AG sebelumnya sudah membuat laporan dugaan kasus pencabulan ke polisi sebanyak dua kali yang berujung pada penolakan.
Pihak AG pun kembali melaporkan Mario Dandy atas kasus dugaan pencabulan ke polisi.
Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Pencabulan Anak AG
Pada Senin (8/5/2023) Kuasa Hukum AG, yakni Mangatta Toding Allo, menyampaikan bahwa laporan yang dibuat oleh pihaknya sudah diterima.
Selain itu, Mangatta Toding Allo juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah menyerahkan sejumlah alat bukti.
Mangatta Toding Allo pun menerangkan bahwa pihaknya juga sudah mengajukan surat visum untuk AG.***