Metropolitan

Awas, Siap Dicoret dari Daftar, Larangan dan Aturan Baru Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023, Cek di Sini

Oleh: Zharifah Ardiana Rabu 17 Mei 2023, 13:04 WIB
Untuk menjaga keberlanjutan dan manfaat dari program KJP Plus, pemerintah telah menetapkan sejumlah larangan yang perlu dipatuhi.

AYOJAKARTA.COM---Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 di DKI Jakarta masih terhambat karena adanya analisis calon penerima yang dilakukan oleh instansi terkait.

Hal ini karena ketentuan terbaru, serta larangan yang harus ditaati agar nama penerima tidak tercabut.

Menurut informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi @upt.p4op dan dikutip oleh ayojakarta.com pada 17 Mei 2023, analisis tersebut bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data DTKS ini kemudian dipadankan dengan data dari Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), dan Musyawarah Kelurahan.

Dalam analisis yang dilakukan, data Dispendukcapil memperjelas bahwa calon penerima KJP Plus adalah warga DKI Jakarta yang berdomisili di wilayah tersebut.

Selain itu, dalam Kartu Keluarga (KK) tidak ada anggota keluarga yang tergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, anggota legislatif, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: AWAS! Ada 24 Larangan Penerima KJP Plus, Patuhi Agar Kartu Jakarta Pintar Tak Dicabut

Selain itu, data dari Bapenda juga digunakan untuk memastikan bahwa calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 tidak memiliki kendaraan roda empat dan/atau aset bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa program bantuan ini tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hingga saat ini, proses analisis calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 masih berlangsung, sehingga pencairan dana tersebut belum dapat dilakukan.

Pihak terkait sedang melakukan upaya maksimal untuk mempercepat proses ini agar bantuan tersebut dapat segera diterima oleh penerima yang berhak.

Sementara itu, apabila penerima sebelumnya merasa aman, jawabannya adalah belum tentu. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta melalui instansi terkait semakin ketat untuk menyaring penerima KJP Plus.

Diketahui terdapat 23 larangan penerima, yang mana sebelumnya beberapa telah dilanggar dan menghasilkan beberapa penerima terpaksa dicabut statusnya sebagai penerima KJP Plus tahap sebelumnya.

Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Akhirnya Cair? UPT P4OP Bocorkan Jadwal Pencairan, Patuhi Larangan Ini Agar KJP Tak Dicabut

Berikut ke 23 daftar larangan yang harus dijauhi dan agar keanggotaan penerima KJP Plus tidak dicabut. Pertama, Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub. Merokok, menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang, melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual, terlibat dalam kekerasan/perundungan, terlibat tawuran, terlibat geng motor/geng sekolah.

Selain itu, minum minuman keras/minuman beralkohol, terlibat pencurian, melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan, terlibat perkelahian, terlibat penipuan, terlibat mencontek massal, hingga membocorkan soal/kunci jawaban.

Poin-poin selanjutnya seperti terlibat pornoaksi/pornografi, menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring, membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan, sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan, hingga sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan.

Baca Juga: Alhamdulillah PKH Sudah Cair, Apa Saja Bansos Lain yang Menyusul? Berikut Informasinya

Bentuk korupsi seperti menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun, menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan, meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapu; termasuk dalam hal yang membuat penerimaan KJP Plus tercabut.

Terakhir, melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah. Hal ini akan menimbulkan dampak mulai sanksi ringan hingga pencabutan penerimaan KJP Plus.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan menjadi calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 untuk tetap bersabar dan memantau informasi terbaru melalui saluran resmi yang telah disediakan.***

 

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Kiki Dian Sunarwati