AWAS! Ada 24 Larangan Penerima KJP Plus, Patuhi Agar Kartu Jakarta Pintar Tak Dicabut

 Terdapat 23 Larangan Penerima KJP Plus, Bila Dilanggar Maka Akan Berdampak Pencabutan Status sebagai Penerima
Terdapat 23 Larangan Penerima KJP Plus, Bila Dilanggar Maka Akan Berdampak Pencabutan Status sebagai Penerima

AYOJAKARTA.COM--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beri peringatan tegas terkait penerima KJP Plus.

Ada 23 larangan penerima KJP Plus yang wajib dipatuhi agar Kartu Jakarta Pintar tidak dicabut oleh pemerintah.

Larangan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan dibawah ini akan diberikan sanksi.

Yakni berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Sudah Tanggal 17 KJP Plus Mei 2023 Belum Cair? P4OP Jabarkan Perkiraan Jadwal dan Aturan Ketat Penerimanya

Dikutip AyoJakarta.com dari laman instagram @disdikdki berikut 24 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima bansos KJP Plus:

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Tidak Kunjung Cair, Warga Harap Bersabar!

11. Terlibat perkelahian

13. Terlibat penipuan

14. Terlibat mencontek massal

15. Membocorkan soal/kunci jawaban

16. Terlibat pornoaksi/pornografi

17. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

18. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

19. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan

20. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan

Baca Juga: KJP Mei 2023 Belum Juga Cair? Ternyata Hanya Diberikan pada Penerima Ini, Simak Bocoran Jadwal Pencairannya

21. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

22. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

23. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun

24. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Perlu diketahui besarnya dana KJP Plus yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.

Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# tak dicabut
# Tawuran
# penerima KJP Plus
# Larangan
# merokok

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.