AYOJAKARTA.COM--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beri peringatan tegas terkait penerima KJP Plus.
Ada 23 larangan penerima KJP Plus yang wajib dipatuhi agar Kartu Jakarta Pintar tidak dicabut oleh pemerintah.
Larangan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan dibawah ini akan diberikan sanksi.
Yakni berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman instagram @disdikdki berikut 24 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima bansos KJP Plus:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Tidak Kunjung Cair, Warga Harap Bersabar!
11. Terlibat perkelahian
13. Terlibat penipuan
14. Terlibat mencontek massal
15. Membocorkan soal/kunci jawaban
16. Terlibat pornoaksi/pornografi
17. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
18. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
19. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan
20. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan
21. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
22. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
23. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
24. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Perlu diketahui besarnya dana KJP Plus yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.
Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.***

Share this article
Larangan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.