Metropolitan

Hore! Gaji Ke-13 PNS Cair, Ini Jadwal Transfer dan Besarannya

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Rabu 10 Mei 2023, 15:51 WIB
Ilustrasi. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen akan mencairkan gaji ke-13 untuk para PNS.

AYOJAKARTA.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tak asing lagi dengan istilah gaji ke-13.

Istilah gaji ke-13 ini merupakan penerimaan di luar gaji yang rutin diterima setiap bulan senilai satu kali gaji.

Dikutip dari Republika.co.id pada Rabu, 10 Mei 2023, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen akan mencairkan gaji ke-13 untuk para PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah tahun 2023 pasal 12 menyebutkan gaji ke-13 akan secepatnya dicairkan pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: Salurkan KPR Tapera dan FLPP, BTN Bidik PNS, Karyawan Swasta dan Pelaku UMKM

Gaji ke-13 ini bermula sejak tahun 1969, bahkan di tahun itupun pemerintah memberikan gaji ke-14.

Gaji ke-14 itu merupakan hadiah lebaran, akan tetapi diterima pada akhir tahun.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023, jumlah gaji ke-13yang diterima oleh para ASN dan pensiunan mengacu pada 4 komponen.

Di antara 4 komponen tersebut adalah gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural/fungsional/umum.

Baca Juga: Pensiunan PNS Mau Ambil Gaji Ke-13? Lengkapi Dulu Syarat dari PT Taspen Berikut Ini!

Ada tambahan lainnya yakni 50 persen tunjangan kinerja (tukin) tiap bulan untuk yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Pemerintahan Daerah (Pemda) sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023 akan menerima gaji pokok atau pensiun pokok.

Selain itu juga akan mendapat tunjangan yang melekat yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Bahkan ada 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), berdasarkan kemampuan daerahnya masing-masing.

Baca Juga: HORE! Gaji Ke 13 Menanti PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, Cek di Sini Jadwal Cairnya!

Akan tetapi, untuk guru yang tidak menerima tunjangan akan ada tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 50 persen.

Untuk dosen yang juga tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan menerima 50 persen Tunjangan Profesi Dosen (TPD).

Gaji ke-13 yang akan diberikan tidak akan dipotong iuran atau potongan lainnya, ini berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023 pada pasal ke-13.

Akan tetapi akan ada pajak penghasilan yang harus dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan, namun biaya ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: MAAF! Dana Pensiun Buat Golongan PNS Ini Tak Akan Bisa Dicairkan, Siapa Saja?

Untuk nominal gaji ke 13 yang akan diterima oleh para pegawai non pegawai yang bertugas pada instansi pemerintahan termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

a. Ketua/kepala atau dengan sebutan lain nominalnya Rp24.134.000
b. Wakil ketua/wakil pimpinan atau dengan sebutan lain nominalnya Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain nominalnya Rp18.340.000
d. Anggota nominalnya Rp18.340.000.

Pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah ini dengan tujuan untuk meringankan beban PNS yang telah berkontribusi kepada negara.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Tedi Rukmana