AYOJAKARTA.COM - Ada syarat bagi pensiunan PNS yang mau mengambil gaji ke-13.
PNS berhak untuk mendapat uang pensiun setelah sudah tidak lagi bekerja.
Pemberian dana pensiun ini pun diatur dalam PP nomor 15 Tahun 2023.
PP tersebut juga mengatur mekanisme pemberian THR dan gaji 13 untuk pensiunan PNS.
Perlu diketahui, pensiunan PNS telah menerima THR beberapa waktu lalu.
Kini, pensiunan PNS masih punya hak menerima gaji ke-13.
Namun, ada syarat dari PT Taspen yang perlu dipenuhi pensiunan PNS untuk bisa mengambil gaji ke-13 itu.
Baca Juga: Kena Mental! Bengkel Hens Motor Tutup Usai Viral Diserang Netizen, Nggak Berani Buka Lagi?
Syarat tersebut wajib dipenuhi agar gaji ke-13 bisa cair.
Berikut adalah syaratnya:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pembayaran (FPP)
2. Fotokopi SK Pensiun
3. SKPP yang dikeluarkan dan disahkan oleh KPPN atau Pemda
4. Fotokopi Kartu tanda penduduk (KTP)
5. Fotokopi buku rekening
6. Pasfoto suami dan istri ukuran 3x4 (2 lembar)
7. Fotokopi NPWP

Share this article
Perlu diketahui, ada syarat dari PT Taspen yang perlu dipenuhi pensiunan PNS untuk bisa mengambil gaji ke-13 itu.