Metropolitan

Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Beberkan Alasan Teddy Minahasa Tak di Hukum Mati karena Lakukan Ini

Oleh: Muhammad Lazuardi Iman Selasa 09 Mei 2023, 20:08 WIB
Teddy Minahasa

AYOJAKARTA.COMTeddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar, akhirnya menjalani sidang untuk mendapatkan vonis kasus narkoba yang menyeretnya. 

Saat sidang berlangsung hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Teddy Minahasa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

Baca Juga: Hotman Paris Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Berikut Alasannya

Jon Sarman Saragih selaku Ketua Hakim kasus Teddy Minahasa juga mengungkapkan alasan dirinya menjatuhkan hukuman tersebut.

Hal yang meringankan Teddy adalah sebelumnya ia tidak pernah dihukum saat bertugas di Polri selama lebih dari 30 tahun.

Dedikasi dan prestasi masa lalunya yang melunakkan putusan Teddy, menurut Ketua Mahkamah Agung John Thurman Salagi.

Baca Juga: Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Hotman Paris Masih Belum Puas dan Minta Revisi

"Perihal meringankan, karena terdakwa belum pernah melanggar hukum dan telah lama mengabdi" ungkap Jon Sarman Saragih dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada (9/5/2023).

Menurut Hakim, Teddy telah bekerja keras dan memberikan kontribusi positif dalam kepolisian.

Selain itu ia juga dikenal sebagai Kapolda yang sukses memberantas narkoba di wilayah Sumatera Barat.

Baca Juga: Full Senyum, Vonis Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Ekspresi Teddy Hingga Hotman Paris!

Meski demikian, Teddy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.

Teddy minahasa terbukti melanggar Pasal 114(2) dan 112(2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Kasus Teddy Minahasa mendapat perhatian karena dia adalah mantan kapolres dan diyakini memiliki reputasi yang baik.

Baca Juga: Full Senyum! Ekspresi Teddy Minahasa Jelang Putusan Hakim Disorot di Kasus Pengedaran Narkoba

Tetapi ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari aturan hukum.

Sebagai mantan Kapolres setempat, Teddy menjadi panutan dan panutan bagi bawahannya dan masyarakat.

Namun, Teddy mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan terlibat dalam skandal narkoba.

Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini sehingga keputusan ini memaksa Teddy Minahasa menerima konsekuensi dari perbuatannya.***

Reporter Muhammad Lazuardi Iman
Editor Desi Kris