AYOJAKARTA.COM--Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa semula mendapat tuntutan hukuman mati oleh Jaksa, tetapi pada pembacaan vonis Hakim ia terlepas dari hukuman tersebut.
Hakim akhirnya memberikan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa, salah satu alasannya karena dalam sidang ia kerap kali berkelit dan tidak jujur.
Teddy Minahasa yang merupakan anggota dari penegak hukum justru menyelundupkan sabu sebagai barang bukti dan kemudian menjualnya untuk kepentingan pribadi.
Oleh karena itu Teddy mendapatkan tuntutan hukuman maksimal dari Jaksa dan vonis hukuman berat dari Hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (9/5/2023), Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris masih belum puas dengan hukuman yang diberikan oleh Hakim.
Hotman berharap agar hukuman Teddy Minahasa mendapat revisi dan menjadi lebih ringan daripada hukuman seumur hidup.
“Yang jelas bukan hukuman mati dan berdoa agar sampai PK nanti masih bisa revisi atas keputusan ini,” kata Hotman Paris.
Proses hukum yang dijalani Teddy Minahasa tidak hanya berhenti sampai Hakim membacakan vonis. Hotman Paris menyampaikan bahwa proses hukum masih panjang sampai keputusan hukuman Teddy Minahasa bisa inkrah.
Karena masih ada upaya banding hingga peninjauan kembali untuk meringankan hukuman Teddy Minahasa.
Baca Juga: Teddy Minahasa Bongkar Borok Internal Polri Ada Perang Bintang, Hotman Paris: Berjuang…
Hotman Paris bersikeras bahwa ada hal penting yang tidak dipertimbangkan oleh Hakim dalam membacakan vonis hukuman.
Karena menurut Hotman, Teddy Minahasa sempat memberikan perintah untuk memusnahkan sabu yang telah ia ambil dari barang bukti kepolisian.
Menurut Hotman, bisa saja seseorang berpikir untuk melakukan perbuatan tindak pidana tetapi pada akhirnya ia mengurungkan niatnya, inilah yang dilakukan oleh Teddy Minahasa.
“Kalau seorang yang merencanakan suatu tindak pidana kemudian pada akhirnya kemudian dia mengatakan tidak jadi, dan dia sudah mengatakan itu kepada orang yang harusnya bersama-sama melakukan,” kata Hotman Paris.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Hotman Paris Cari Sosok Ini Lewat Medsosnya, Siap Tawarkan Hal Menarik, Siapa Dia?
“Itulah namanya tidak ada meeting of mind, sudah tidak ada lagi kesepakatan untuk melakukan tindak pidana itu,” lanjutnya.
Kemudian Hotman Paris meyakini bahwa Teddy Minahasa tidak menikmati uang dari hasil penjualan sabu, hal ini didukung oleh tidak adanya saksi kecuali Dody.
Selain itu juga tidak ada saksi yang bisa meyakinkan bahwa Teddy Minahasa melakukan penukaran sabu dengan tawas.***

Share this article
Hotman berharap agar hukuman Teddy Minahasa dapat mendapat revisi dan menjadi lebih ringan daripada hukuman seumur hidup.