AYOJAKARTA.COM - Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim dalam kasus peredaran narkoba.
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya akan mengajukan banding, membatalkan dan mempertimbangkan kembali putusan tersebut.
Menurut Hotman Paris Hutapea, pertarungan hukum kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa masih panjang.
Baca Juga: Resmi KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi
Padahal vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Negeri (JPU) yang mendakwa Teddy dengan hukuman mati dalam kasus tersebut.
Hotman Paris mengkritik dasar hukum jaksa dalam kasus Teddy Minahasa.
Selaku kuasa hukum ia menjelaskan bahwa 99% hakim mengcopy paste permintaan jaksa dan tidak mempertimbangkan beberapa hal pokok dalam kasus ini.
"Pertimbangan hukum majelis hakim 99% mengcopy pasta tuntutan dan Replik dari jaksa penuntut umum," Ungkap Hotman Paris dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV (9/5/2023).
Baca Juga: Sedih! Ferdy Sambo Tak Hadir di Acara Wisuda Putranya, Trisha Eungelica Nekat Bawa Pulang Benda Ini
Pertimbangan hakim atas perintah pemusnahan Teddy Minahasa pada 24 September sama sekali tidak digubris.
Padahal, menurut Hotman Paris Hutapea, seseorang bisa saja merencanakan suatu kejahatan tetapi berubah pikiran dan tidak melaksanakannya, sehingga hal ini harus menjadi pertimbangan.
Hotman Paris Hutapea juga menyoroti putusan tersebut, karena tidak memperhatikan Pasal 5 dan 6 UU ITE yang menyebutkan jika barang bukti berupa barang bukti elektronik seperti WA chat harus melalui forensik digital penuh, kritik pejabat.
Namun, hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh hakim sehingga pihaknya Teddy Minahasa akan mengajukan banding.
Baca Juga: YTMP3, Solusi Cepat Download Lagu Full Musik dari YouTube Jadi MP3, Gratis, Aman, dan Anti Ribet!
"Yang jelas pasti bandoing sampai nanti proses peninjauan kembali atau pk," Ungkap Hotman Paris.
Hotman Paris Hutapea juga menegaskan hakim tidak memperhitungkan kekurangan saksi penukaran sabu dan tawas.
Selainitumenurut Hotman Paris tidak ada saksi yang menerima uang Teddy Minahasa.
Dalam sisi yang sama barang bukti CCTV juga tidak menunjukkan perubahan.
Baca Juga: Beri Pesan Penting untuk Fans 'Kalau Udah Ga Sayang Ngomong Ya', Virgoun Langsung Banjir Cibiran!
Mengingat banyaknya kritik yang dilontarkan Hotman Paris Hutapea soal dasar hukum hakim dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, Teddy Minahasa akan mengajukan banding, meminta pembatalan, dan mempertimbangkan kembali hukuman seumur hidup yang dijatuhkan.
Namun, proses hukum yang ditempuh Teddy Minahasa masih sangat panjang.***

Share this article
Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim dalam kasus peredaran narkoba.