Metropolitan

Banding Ditolak Berujung Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Hukuman Mati, Mahfud MD Beri Komentar: Itu Sepenuhnya...

Oleh: Sulistiyaningsih Kamis 13 Apr 2023, 13:23 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut bersuara atas hasil sidang banding Ferdy Sambo.

AYOJAKARTA.COM – Sidang banding atas vonis mati mantan Kadiv Propam Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan hasil yang buruk Ferdy Sambo.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023 itu, majelis hakim menolak banding Ferdy Sambo.

Sehingga putusan masih sama seperti vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni hukuman mati.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Kamis, 13 April 2023.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Beberkan Vonis Ferdy Sambo Bisa Diringankan Jika Dirinya Mau Lakukan Hal Ini

Hakim menilai bahwa putusan pada pengadilan di tingkat pertama yang tidak lain yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah benar.

Diketahui bahwa di tingkat pertama Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan bersalah.

Yakni, melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya yang tidak lain Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Suami dari Putri Candrawathi ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Baca Juga: Opsi Terakhir Ferdy Sambo bila Ingin Lolos Hukuman Mati, Martin Simanjuntak Beri Saran Ini: Paling Baik Saat…

Bukan itu saja, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Disebutkan dalam sidang bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima dua memori banding yakni dari Ferdy Sambo dan Kejaksaan.

Adapun memori banding pihak kejaksaan menyatakan bahwa putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dan telah mengakomodir semua tuntutan dari penuntut umum.

Sedangkan banding yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa menyatakan sejumlah alasan menolak hasil vonis pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: Tak Hanya Adil bagi Brigadir J, Penolakan Banding Ferdy Sambo Cs Dinilai Berikan Manfaat untuk Masyarakat

Salah satunya menyatakan bahwa penuntut umum dinilai diskriminatif dalam mengajukan banding melalui wewenangnya.

Atas hal tersebut, hakim PT DKI Jakarta sepakat dengan memori banding yang diajukan oleh jaksa dan tidak sepakat dengan memori banding dari Ferdy Sambo.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut bersuara atas hasil sidang banding Ferdy Sambo.

Menurutnya putusan banding tersebut sepenuhnya adalah independensi dan keyakinan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Bandingkan Hukumannya dengan Bharada E, Kubu Ferdy Sambo Disentil Pakar Hukum Pidana: Seperti Anak Kecil

Jika hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri maka menurutnya judex factie atau hakim-hakim di tingkat pertama selama persidangan di sudah benar.

“Itu sepenuhnya adalah independensi dan keyakinan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Mahfud MD, dikutip dari sumber yang sama.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Tedi Rukmana