AYOJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang banding pada 12 April 2023.
Permohonan banding tersebut diajukan oleh Ferdy Sambo Cs kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, PT DKI Jakarta menolak permohonan banding para terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J.
Sehingga Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati sedangkan Istrinya, Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara.
Sementara itu, Ricky Rizal tetap dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf juga tetap mendapat hukuman 15 tahun penjara.
Orang tua Brigadir J sudah puas dan merasa adil atas putusan tersebut.
Tidak hanya itu, penolakan banding Ferdy Sambo Cs dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal itu diungkap oleh Inisiator Tampak, Saor Siagian.
“Memaknai putusan pengadilan itu kan ada beberapa aspek,” kata Saor Siagian dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Kamis, (13/4/2023).
Menurutnya, PT DKI Jakarta sudah sesuai dengan asas Ketuhanan yang Maha Esa.
“Jadi dia menimbang mulai dari konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum kemudian saksi-saksi yang diajukan. Ada pleidoi pembelaan kemudian jawab-menjawab, kemudian hakim memutus demikian sesuai Ketuhanan yang Maha Esa,” jelas Saor Siagian.
Sehingga bukan hanya keluarga Brigadir J yang mendapat keadilan, namun masyarakat juga mendapat manfaatnya.
“Artinya ini keadilan bukan saja kepada keluarga Yosua atau Yosua, tetapi kepada pelaku, dan manfaatnya kepada masyarakat,” jelas Saor Siagian.
“Jadi ini yang menurut makna demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Jadi sebenarnya ini bukan menang kalah, seperti main bola,” lanjutnya.
Hal yang membuat putusan PT ini menjadi bagus karena PT kembali memeriksa fakta persidangan yang diputuskan PN Jaksel.
“Tetapi Pengadilan Tinggi ini, putusannya jadi bagus, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa lagi fakta-fakta apa yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri,” ungkap Saor Siagian.
“Ternyata menurut Majelis PT yang ada lima bahkan Majelisnya, putusan PN itu sesuai dengan fakta, maka mereka putuskan sama dengan permohonannya itu, kemudian dikuatkan,” pungkas Saor Siagian.***

Share this article
Penolakan banding Ferdy Sambo Cs dinilai tak hanya adik bagi keluarga Brigadir J tapi juga bermanfaat untuk masyarakat.