AYOJAKARTA.COM - Kubu Ferdy Sambo sempat membandingkan hukuman pihaknya dengan Richard Eliezer alias Bharada E.
Seperti diketahui Ferdy Sambo dihukum lebih berat daripada Bharada E yang menjadi eksekutor dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati sedangkan Bharada E mendapat vonis 1,5 tahun penjara.
Menurutnya, hukuman tersebut tidak adil karena Richard Eliezer mendapat hukuman lebih ringan.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding eks Kadiv Propam Polri tersebut pada Rabu, 12 April 2023.
Hakim Ketua memutuskan bahwa suami Putri Candrawathi tetap dihukum mati.
Hal yang sama juga berlaku bagi vonis Putri Candrawathi yang diputuskan tetap dihukum 20 tahun penjara.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metrotv pada Kamis 13 April 2023, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan memberikan tanggapannya soal kubu Ferdy Sambo yang membandingkan hukumannya dengan Richard Eliezer.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan merasa baru mendengar bahwa ada seorang pengacara yang membandingkan suatu perkara dengan perkara yang lain.
Menurutnya, tugas pengacara hanyalah fokus atau mengurusi perkara yang dihadapi kliennya.
Asep Iwan Iriawan menyebutkan bahwa seorang pengacara tidak bisa membandingkan hukuman terdakwa satu dengan terdakwa lain.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bandingkan Hukumannya dengan Bharada E, Asep Iwan: Kaya Kaset Butut!
“Nggak bisa ‘kok yang sana dihukum gini, kok yang lain nggak ditangkap saya ditangkap’ itu nggak tahu belajar di mana sekolahnya,” kata Asep Iwan Iriawan.
Pakar Hukum Pidana tersebut sampai mengatakan kalau seorang pengacara membandingkan perkara satu dengan perkara lain, sama halnya seperti anak kecil.
“Kenapa kliennya dihukum seperti itu? kenapa ringan? kenapa berat? Jadi tidak ada seperti anak kecilkan? Kenapa kakak dikasih 50, adik dikasih 20? Itu nggak kuliah di Fakultas Hukum dulunya,” ujarnya.***

Share this article
Kubu Ferdy Sambo disentil Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan gara-gara membandingkan hukumannya dengan Bharada E.