Metropolitan

Pengacara Keluarga Brigadir J Beberkan Vonis Ferdy Sambo Bisa Diringankan Jika Dirinya Mau Lakukan Hal Ini

Oleh: Dyah Arum Ratri Kamis 13 Apr 2023, 12:33 WIB
Martin Simanjuntak menegaskan jika apapun proses hukum yang masih ditempuh oleh Ferdy Sambo, ia akan menghormati hal tersebut.

AYOJAKARTA.COMMartin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J membeberkan tanggapan kliennya soal ditolaknya upaya banding Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, hasil sidang putusan banding Ferdy Sambo telah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023 kemarin dengan putusan tetap dihukum mati.

Martin Simanjuntak menuturkan jika ditolaknya putusan banding tersebut tentunya sudah sesuai dengan harapan keluarga.

“Sesuai harapan, harapan keluarga adalah putusan yang sudah diputus dalam Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu bisa dikuatkan dan memang hari ini untuk 3 terdakwa sudah terealisasi dan ini sesuai harapan keluarga,” kata Martin Simanjuntak, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis, 13 April 2023.

Baca Juga: Opsi Terakhir Ferdy Sambo bila Ingin Lolos Hukuman Mati, Martin Simanjuntak Beri Saran Ini: Paling Baik Saat…

Selain itu menurut keterangan Martin Simanjuntak, keluarga Brigadir J juga bersyukur dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

“Dari komunikasi kami terakhir mereka bersyukur kepada Tuhan ya karena kenapa, karena memang harapannya adalah telah dibunuhnya secara berencana dan secara keji anaknya keluarga korban ini hukum itu harus ditegakkan, itu saja,” jelas Martin.

Kemudian saat ditanya bagaimana harapan keluarga Brigadir J terkait upaya selanjutnya yang akan ditempuh oleh Ferdy Sambo yakni kasasi, Martin Simanjuntak menjawab seperti berikut.

“Saya pikir hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa ini sudah sangat adil,” kata Martin Simanjuntak.

Baca Juga: Tak Hanya Adil bagi Brigadir J, Penolakan Banding Ferdy Sambo Cs Dinilai Berikan Manfaat untuk Masyarakat

Meski begitu, Martin juga menegaskan jika soal upaya banding dan lain sebagainya adalah hak hukum bagi para terpidana.

“Namun kan kalau kita berbicara hak hukum ya untuk banding, kasasi, peninjauan kembali itu kan hak hukum dari masing-masing terdakwa,” jelas Martin Simanjuntak.

“Namun perlu diingat juga bahwa yang terakhir itu adalah berdasarkan upaya hukum biasa kasasi kalau PK itu sudah hukum luar biasa,” lanjutnya.

Martin Simanjuntak juga menegaskan jika apapun proses hukum yang masih ditempuh oleh Ferdy Sambo, ia akan menghormati hal tersebut.

Baca Juga: Pakar Sebut Kuasa Hukum yang Bandingkan Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E Jauh Beda Bak Kaset Butut, Kok Bisa?

“Namun apapun itu kami tetap akan menghargai ya marwah ataupun masing-masing independensi dalam proses pencarian keadilan ini,” jelas Martin.

Lebih lanjut ia menambahkan, “Namun harapan dari keluarga korban tetap yang sudah ada kalau bisa jangan sampai turun khusus untuk bapak Ferdy Sambo.”

Tak hanya itu, Martin Simanjuntak juga membeberkan hal yang kemungkinan besar bisa meringankan vonis Ferdy Sambo pada tingkat kasasi nanti.

“Hal yang meringankan itu sebenarnya hanya satu sih menurut saya yang mungkin dikabulkan apa itu? Pak Ferdy Sambo mengakui perbuatannya, namun memang sampai saat ini kan tidak diakui nah ini yang menurut saya menjadi dilematis,” beber Martin Simanjuntak.

Baca Juga: Bandingkan Hukumannya dengan Bharada E, Kubu Ferdy Sambo Disentil Pakar Hukum Pidana: Seperti Anak Kecil

“Dan saya berharap mungkin pada kasasi nanti mungkin ada tambahan yang sifatnya mengakui kesalahan mungkin dengan begitu akan ada hal yang meringankan sehingga vonisnya itu nanti bisa turun gitu lho, menurut saya,” lanjutnya.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana