Metropolitan

Mario Dandy Tak Dijenguk, Rafael Alun Malah Keciduk Sibuk Bolak-balik Amankan Harta, Takut Miskin?

Oleh: Sulistiyaningsih Rabu 15 Mar 2023, 09:53 WIB
Mario Dandy dan sang ayah, Rafael Alun

AYOJAKARTA.COM Sejak ditahan di kepolisian, Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan David Ozora belum sekalipun dijenguk oleh keluarganya.

Termasuk dijenguk sang ayah yang merupakan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo belum sempat melihat kondisi sang putra.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Mario Dandy, Dollfie Rompas. Namun belum diketahui secara pasti alasan dari pihak keluarga belum bertemu atau mengunjungi Mario Dandy pasca ditahan kepolisian.

Baca Juga: Partai Demokrat Panik! Mahfud MD Korek Korupsi Mantan Bendahara Parpol, Jubir Demokrat: Jangan Alihkan Isu!

Diketahui atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada David Ozora anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina menyebabkan kasus tersebut merembet ke mana-mana.

Harta kekayaan tak wajar dari Rafael Alun juga ikut disorot. Bahkan terbaru PPATK menemukan safe deposit box senilai Rp37 miliar.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan terkait kronologi penemuan safe deposit box senilai Rp37 miliar tersebut.

Menurutnya temuan tersebut terungkap ketika eks pejabat pajak ini terciduk sering bolak-balik mengunjungi bank untuk membuka deposit box miliknya.

Baca Juga: Menarik! Kondisi Emosional David Sudah Stabil, Ternyata Berkat Terapi Musik Heavy Metal?

Bahkan Mahfud MD menyebut bahwa uang yang ditemukan tersebut hanya sebagian dan belum sepenuhnya.

“Oh itu punya deposit box sekian, itupun yang baru ditemui sebagian loh Rp37 miliar itu,” ujar Mahfud MD dikutip ayojakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Rabu (15/3/2023).

“Karena begini, bebrapa hari sudah bolak-balik tuh dia (Rafael Alun) ke berbagai deposit box. Suatu pagi dia datang ke bank membuka itu langsung diblokir oleh PPATK,” imbuhnya.

Baca Juga: Siap Konfrontir dengan Tersangka, Polisi Akan Panggil 4 Saksi Penguat Terkait Penganiayaan Oleh Mario Dandy

Kemudian menurutnya dicari dasar hukumnya terkait bila sudah diblokir apakah deposit box tersebut boleh tidak dibongkar oleh PPATK.

Hal ini dikarenakan belum ada undang-undangnya sehingga tidak boleh sembarangan.

“Nah dalam keadaan begitu masih kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, nah ini diblokir lalu dikoordinasikan dicari dasar hukumnya,” kata Mahfud MD.

“Lalu dikoordinasikan dicari dasar hukumnya tanya ke KPK bisa ndak nih dibongkar. Bongkar isinya ketemu itu satu safe deposit box sebesar Rp37 miliar dalam bentuk US Dollar,” tambahnya.

Baca Juga: Resmi Mundur dari Menpora Zainudin Amali Ngaku Fokus Waketum PSSI, Kok Jadi Komisaris Bank Mandiri?

Menko Polhukam juga menyebut bahwa pada kasus seperti itu termasuk pencucian uang dan mencontohkan kasus seperti intelijen keuangan menemukan cara tersebut dan bukan bukti hukum dahulu.

Yakni harus dikonstruksi terlebih dahulu menjadi hukum dari mana tadinya kemudian dilacak dan hal ini sudah ada ilmunya.

Sebelumnya Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya uang sebesar itu.

Baca Juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan, Kubu AG: Nggak Masalah!

Menurutnya karena memang hal tersebut berada di luar kuasa dari menteri itu sendiri.

 “Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri,”

“Kan orang menyimpan uang ratusan miliar di deposit box itu kan menteri juga tidak tahu. Yang bisa tahu itu nantinya adalah PPATK,” imbuhnya.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Irma Joanita