AYOJAKARTA.COM - Setelah kasus penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo, yakni Mario Dandy, banyak hal-hal yang kini didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy naik karena kasus hukumnya dan juga kelakuannya yang kerap pamer harta, sehingga membuat sang ayah harus berurusan dengan KPK.
Usai gaya pamer harta Mario Dandy viral di media sosial, terungkap bahwa Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar.
Baca Juga: Nah Lho! KPK Resmi Panggil Kepala Bea Cukai Makassar Guna Klarifikasi Harta Kekayaan
Hal ini tentu mengejutkan publik lantaran pekerjaan Rafael Alun sebagai pegawai pajak seakan mustahil bisa memiliki harta kekayaan yang hampir menyaingi milik Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tidak sampai di situ saja, Rafael Alun pun harus mendatangi KPK untuk melakukan pemeriksaan atas harta kekayaannya.
Ramainya perbincangan soal kekayaan Rafael Alun kini seakan menjadi jendela baru bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh para pegawai yang memiliki kekayaan fantastis.
Baru-baru ini, KPK menemukan bahwa ada ratusan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai pajak Kementerian Keuangan.
Diketahui, jumlah perusahaan yang ditemukan oleh KPK tersebut sebanyak 280.
Sementara, jumlah pejabat yang memiliki saham di 280 perusahaan tersebut ada sebanyak 134 pegawai pajak.
Selain itu, diketahui juga bahwa dua diantaranya bergerak di bidang konsultan pajak.
Pahala Nainggolan selaku Deputi Bidang Pencegahan KPK mengatakan bahwa temuan tersebut berdasarkan dari penelusuran yang dilakukan pihaknya.
Saat ini, Pahala mengungkapkan bahwa yang menjadi fokus pihaknya adalah konsultan pajak tersebut.
“Yang kami cari itu yang konsultan pajak, karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua,” kata Pahala dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Kamis (9/3/2023).
Temuan KPK tersebut kini seakan menjadi kecemasan lantaran memiliki potensi untuk terjadinya konflik dengan wajib pajak.
Bahkan, ada peluang resiko yang sangat besar apabila pegawai pajak mempunyai saham di perusahaan konsultan pajak.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng! KPK Temukan 134 Pegawai Ditjen Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan, Berisiko?
Lebih jauh, Pahala menyampaikan bahwa perlu di khawatirkan apabila ada pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
Pasalnya hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk media tindak kejahatan seperti suap hingga gratifikasi.***