AYOJAKARTA.COM-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hasilnya, ditemukan 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan pada siaran pers KPK terkait klarifikasi LHKPN pada Kamis, (8/3/2023).
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan temuan 134 pegawai Ditjen Pajak miliki saham di 280 Perusahaan pada konfrensi pers terkait LHKPN (8/3/2023).
"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," Ujar Pahala Nainggolan dikutip Ayojakarta.com dari akun twitter KPK.
Baca Juga: Viral Karena Minta Sri Mulyani Mundur, Ternyata Kekayaan Bursok Tak Lebih Besar dari Utangnya
Meskipun tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk berusaha, namun hasil temuan tersebut tetap akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Penyampaian kepada Kementrian Keuangan agar dapat didalami terkait perusahaan terkait.
Pahala juga menambahkan bahwa ada risiko terkait kepemilikan saham pada 280 perusahaan tersebut, bagi pegawai pajak.
Secara lebih rinci ia memaparkan, adanya benturan kepentingan bilamana perusahaan tersebut bergerak dalam bidang konsultan pajak, sementara pekerjaan pegawai sekaligus investor saham berhubungan dengan pajak.
"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," tegas Pahala Nainggolan.
Pahala menjelaskan tidak adanya larangan bagi PNS untuk berusaha berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Namun walaupun tidak adanya larangan, Pahala Nainggolan menggarisbawahi asalkan usahanya beretika dan tidak berkaitan dengan pekerjaan si pegawai.
Atas temuan yang mencengangkan ini, nantinya, KPK akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut. Kemudian memeriksa terkait apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profil para mereka.
Menurut keterangan Pahala, kepemilikan saham para wajib lapor LHKPN merupakan perhatian bagi KPK.
Pasalnya, di dalam LHKPN hanya tercantum nilai sahamnya saja, sedangkan perusahaan bisa memiliki aset, penghasilan, dan hutang besar yang tidak tercatat di LHKPN.
Berita ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya indikasi potensial konflik kepentingan yang dapat merugikan negara, sehingga KPK memperhatikan dan mengambil tindakan terkait hal tersebut.

Share this article
Meskipun tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk berusaha, namun hasil temuan itu tetap akan disampaikan kepada Kemenkeu