Metropolitan

Sri Mulyani Dapat Cobaan Lagi, Ombudsman Laporkan Kemenkeu ke Presiden dan DPR RI, Ada Apa?

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Jumat 03 Mar 2023, 07:58 WIB
Sri Mulyani, Menteri Keuangan

AYOJAKARTA.COM - Belum tuntas kasus masalah pegawai dibawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan kasus pejabat pajak dan bea cukai yang menyita banyak perhatian.

Kini Kemenkeu yang dipimpin Sri Mulyani harus menghadapi cobaan lagi dilaporkan oleh Ombudsman ke Presiden dan DPR RI.

Laporan yang dilayangkan Ombudsman untuk Kemenkeu kepada Presiden dan DPR RI karena menilai adanya pengabaian rekomendasi atau adanya maladministrasi.

Baca Juga: Sri Mulyani Pantau Pegawai Kemenkeu Lapor LHKPN, KPK Sudah Beri Tenggat Waktu

Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu dinilai mengabaikan rekomendasi Ombudsman atau melakukan maladministrasi atas sembilan putusan pengadilan.

Rekomendasi tersebut berisi tentang laporan masyarakat atas belum dilaksanakannya pembayaran uang ganti rugi oleh Kementerian Keuangan pasca sembilan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaporan tersebut disampaikan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV Jumat (3/3).

Baca Juga: Uang Anies Baswedan Sebesar Rp23,3 Triliun Disita Sri Mulyani Karena Berbau Korupsi! Ini Fakta Apalagi?

"Mengenai maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan dan pihak terkait," terang Mokhammad Najih dalam konferensi persnya.

"Dimana inti persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat telah termuat di dalam rekomendasi Ombudsman tersebut yaitu bel dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ada kurang lebih sembilan putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para pelapor," tambahnya.

Ombudsman mendesak agar Kemenkeu segera membayarkan uang senilai Rp 258,6 Miliar kepada para pelapor.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge Dirjen Pajak, Ketua IMI Bamsoet Buka Suara: Tak Boleh Melarang Hobi!

"Namun secara sekilas kalau dikalkulasikan memang di atas ratusan miliar ya, karena itu komulasi dari 9 keputusan itu berbeda-beda, jadi tidak dijumlah secara total keseluruhan tapi kalau diakumulasikan evaluasi ini, Ombudsman bisa menghitung dari aspek kerugian materiil dan imateril saya sampaikan ratusan miliar," jelas Mokhammad.

Ombudsman berharap Presiden dan DPR RI dapat memerintahkan Kemenkeu untuk segera memenuhi kewajibannya kepada para pelapor.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Desi Kris