AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pegawai pajak, yakni Mario Dandy, seakan membuat ketar-ketir pekerja lain di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bagaimana tidak, sejak kasus penganiayaan tersebut viral banyak netizen yang menyebut bahwa Mario Dandy kerap pamer harta.
Mario Dandy yang kerap memamerkan kekayaan di media sosial membuat sang ayah, Rafael Alun Trisambodo harus menjadi sorotan publik dan Menteri Keuangan.
Pasalnya, diketahui Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan dengan nilai yang fantastis, yakni Rp 56 miliar.
Akibatnya, banyak masyarakat yang juga menyoroti harta kekayaan pegawai di lingkungan Kemenkeu yang lain.
Tidak hanya masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun ikut menyoroti kekayaan para pegawainya.
Kini, Sri Mulyani akan mengawasi pegawainya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bahkan (pegawai) yang tidak wajib menyerahkan LHKPN di dalam Kemenkeu, kami tetap mewajibkan mereka menyampaikan laporan harta dan kekayaan,” kata Sri Mulyani dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Kamis (2/3/2023).
Pengawasan harta kekayaan pegawai di lingkungan Kemenkeu inti tidak semata-mata dilakukan akibat kasus penganiayaan anak Rafael Alun.
Baca Juga: Waduh! Sri Mulyani Sentil Pegawai Pajak yang Suka Pamer Naik Moge
Diketahui pengawasan ini sudah dilakukan sejak tahun 2016 di mana Sri Mulyani menjabat kembali sebagai Menteri Keuangan.
Di samping itu, KPK memberikan tenggat waktu untuk pegawai Kementerian atau lembaga lain untuk menyerahkan LHKPN tahun 2022 sesegera mungkin.
Untuk penyerahan LHKPN tersebut, KPK memberikan batas waktu paling lambat pada Maret 2023.
Akan tetapi khusus di lingkungan Kemenkeu, Sri Mulyani sudah mengimbau agar para pegawainya meyerahkan LHKPN lebih awal pada akhir Februari 2023.***

Share this article
Berkaca dari kasus Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani minta seluruh pegawari Kemenkeu serahkan LHKPN.