Metropolitan

Praktisi Hukum Ungkap Keluarga Brigadir J Bisa Menangkan Gugatan Perdata Karena Alasan Ini

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 20 Feb 2023, 16:45 WIB
Praktisi hukum Chudry Sitompul menyatakan jika gugatan perdata bisa dimenangkan oleh pihak keluarga Brigadir J.

AYOJAKARTA.COM – Seluruh terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kii telah mendapatkan vonis hakim.

Vonis maksimal diberikan kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati, kemudian Putri Candrawathi dengan hukuman pidana 20 tahun, Kuat Maruf pidana 15 tahun, dan Ricky Rizal pidana 13 tahun. 

Namun, rupanya pakar hukum Reza Indragiri Amriel menuturkan jika pihak keluarga Brigadir J masih bisa mengajukan gugatan perdata.

Baca Juga: Richard Eliezer Dihukum Ringan, Orang Tua Almarhum Brigadir Yosua Berikan Nasihat ini: Semoga..

Praktisi hukum Chudry Sitompul bahkan menyatakan jika gugatan perdata bisa dimenangkan oleh pihak keluarga Brigadir J.

Chudry Sitompul menjelaskan bagaimana gugatan perdata tersebut bisa dimenangkan oleh pihak keluarga Brigadir J.

Salah satunya, kata dia, adalah apakah pengambilan uang dari rekening milik almarhum Yosua dilakukan secara sah atau tidak.

Menurutnya, karena secara formil rekening tersebut adalah atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana saat ini hilangnya dana di rekening tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Belum Usai, Pihak Brigadir J Laporkan Sambo atas Dugaan Pencurian, Praktisi Hukum: Kemungkinan Yosua Menang

“Apakah memang penggunaan rekening korban itu oleh orang lain termasuk Ricky atau siapapun itu adalah sah atau tidak,” jelas Chudry Sitompul, dalam siaran Apa Kabar Indonesia Pagi, dikutip AyoJakarta.com pada Senin, 20 Februari 2023.

“Kalau itu secara perdata kemungkinan besar itu akan dimenangkan oleh Yosua karena memang saya katakana secara formil itu punyanya dia gitu, lho,” lanjutnya.

Chudry Sitompul juga menyinggung soal tidak adanya bukti telah mendapat kuasa saat melakukan pemindahan dana dari rekening Yosua.

“Kalau dibilang saya dapat kuasa, di mana buktinya? Gak ada buktinya gitu,” tegas Chudry Sitompul.

Baca Juga: Bikin Lawakan Tentang Almarhum Brigadir J, Pandji Pragiwaksono Banjir Hujatan Warganet: Minimal Punya Hati

Praktisi hukum tersebut juga berasumsi jika pihak keluarga akan menuntut ganti rugi secara materiil dan in-materiil atas kematian Brigadir J.

“Saya berasumsi bahwa keluarganya korban Yosua itu akan menuntut ganti rugi terhadap meninggalnya itu, itu bisa jadi kerugian terhadap orang yang meninggal dari kerugian materiil dan in-materiil,” ungkap Chudry Sitompul.

Chudry Sitompul juga menyebut jika pihak penggugat bisa memilih apakah gugatannya akan dibebankan pada satu tergugat atau seluruhnya.

Mengingat dalam kasus ini, pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Heboh Nikita Mirzani Sentil Keluarga Brigadir J Usai Minta Anaknya Naik Pangkat: Langsung Irjen Sekalian!

“Katakanlah sampai kasasi Sambo itu dihukum berapa mau hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun terlepas yang penting bahwa dia terbukti bersama-sama dengan orang lain menghilangkan nyawa orang lain jadi bisa dipilih oleh si penggugat,” jelas Chudry Sitompul.

“Tapi gugatan ini karena dilakukan bersama-sama maka semua pihak yang terlibat itu harus digugat termasuk Richard Eliezer nanti terserah penggugatnya iya kan apakah dia mau tanggung renteng atau dia cuman membebankan kepada satu pihak gitu, lho,” lanjutnya.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana